JAKARTA, AFU.ID – Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas dalam penagihan pajak ke rumah-rumah menimbulkan polemik. Terkait viralnya isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, tentara dan polisi bukan petugas pajak, sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Hal ini ditegaskan dalam keterangan tertulis Dirjen Pajak yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Kamis (23/7/2026).
DJP menegaskan, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas memang benar dilibatkan dalam membangun koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. “Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah, apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan,” jelas Inge.
Sebelumnya DJP Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan itu, kegiatan pengawasan wajib pajak dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, salah satunya melalui babinsa atau bhabinkamtibmas.
Hal ini memancing reaksi keras dan menjadi riuh di media sosial. Dosen Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menuding DJP telah melanggar melanggar hukum. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak tidak menyebutkan tentang keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. "Surat edaran itu tidak punya dasar hukum," ucapnya.
Pada prakteknya penagihan pajak ke akar rumput menimbulkan persoalan. Baru-baru ini beredar video viral yang dinarasikan sebagai peristiwa pengusiran petugas pajak yang merazia surat kendaraan di SPBU di Sumbawa. Warga memprotes dan mengusir petugas pajak karena tindakan tersebut dinilai menghambat antrean panjang masyarakat yang sudah kesulitan mendapatkan BBM. (MJR)