JAKARTA, AFU.ID – Koalisi masyarakat sipil mensomasi Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, dan Ketua DPR RI atas pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak. Koalisi menuntut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 dicabut karena dinilai memperluas peran aparat ke urusan sipil dan memunculkan “dwifungsi baru”.
Somasi disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Pajak dalam Bayang-Bayang Aparat” di Jakarta, Senin (27/7/2026). Koalisi tersebut antara lain terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Center of Economic and Law Studies (Celios), Solidaritas Perempuan, dan Puskaha. Koalisi akan membawa kebijakan tersebut ke pengadilan apabila pemerintah tidak mencabut surat edaran dalam tenggat yang diberikan.
“Kami beri waktu 3 x 24 jam untuk segera mencabut edaran Dirjen Pajak. Kalau tidak, kita berhadapan di pengadilan,” kata Muhammad Isnur ketua YLBHI. SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi dalam pengawasan berbasis wilayah. Isnur mempersoalkan penggunaan surat edaran internal DJP sebagai dasar melibatkan aparat dalam administrasi perpajakan.
Menurut dia, kewenangan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dapat dibentuk atau diperluas melalui surat edaran. “Kok bisa Dirjen Pajak membuat edaran yang tidak ada dasar undang-undangnya? Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan telah melampaui kewenangannya dengan membuat aturan yang memiliki daya represif,” ujarnya.
Koalisi menilai kebijakan tersebut memperluas pendekatan keamanan ke sektor sipil. Babinsa dinilai tidak memiliki tugas maupun kompetensi untuk menangani administrasi dan kepatuhan perpajakan. “Ini adalah bukti hadirnya dwifungsi baru. Tentara dilibatkan dalam fungsi-fungsi sosial, politik, dan ekonomi,” kata Isnur. Koalisi juga menyoroti penempatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi perpajakan.
Posisi itu dinilai dapat membuat aparat mengetahui identitas, lokasi usaha, maupun dugaan ketidakpatuhan wajib pajak. Isnur memperingatkan informasi tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat. Keterlibatan aparat dinilai dapat membuka ruang negosiasi informal antara petugas dan wajib pajak di lapangan. “Alih-alih menjadi alat pengawasan, hal ini bisa menjadi alat korupsi baru di lapangan,” ujarnya.
Selain menuntut pencabutan surat edaran, koalisi meminta DPR memanggil Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Pemanggilan diminta untuk menguji dasar hukum serta batas keterlibatan aparat dalam pengawasan perpajakan. “DPR bukan sekadar mengimbau. DPR punya kewenangan mengawasi, panggil Dirjen Pajaknya dan gunakan kewenangan itu,” ujar Isnur. (FAD)