JAKARTA, AFU.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan paradigma baru dalam sistem perpajakan nasional demi memangkas tumpukan sengketa hukum dengan para wajib pajak. Melalui skema Cooperative Compliance, otoritas fiskal mencoba menggeser pola pengawasan reaktif menjadi kemitraan preventif. Langkah ini diambil di tengah peringatan (warning) internal pemerintah terkait tren perlambatan pertumbuhan penerimaan negara pada paruh pertama tahun ini.
Dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk "Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini", Jumat (29/5/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa tingginya potensi sengketa selama ini berakar pada pola pengawasan konvensional.
Pendekatan lama dinilai terlalu menitikberatkan pada penegakan hukum (enforcement) setelah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan diajukan. “Pendekatan lama yang berbasis enforcement memang efektif membangun kepatuhan dasar, tetapi cenderung bersifat reaktif karena koreksi dilakukan setelah pelaporan. Kondisi ini sering menimbulkan perbedaan tafsir dan sengketa,” ujar Bimo Wijayanto, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan data internal DJP, sebanyak 2,98 persen sengketa pajak di Indonesia terus berlanjut hingga ke tahapan banding di Pengadilan Pajak hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Tingginya angka ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) yang dapat mengoreksi iklim investasi nasional.
Melalui Cooperative Compliance, DJP akan memposisikan wajib pajak—khususnya wajib pajak besar dengan struktur transaksi kompleks—sebagai mitra dalam pengelolaan risiko. Isu-isu perpajakan krusial akan dibahas bersama secara transparan secara real-time sebelum SPT resmi dilaporkan. Untuk mendukung hal ini, dikembangkan pula Tax Control Framework (TCF) sebagai instrumen pengukur tingkat kematangan pengendalian pajak di internal perusahaan.
Meskipun realisasi penerimaan pajak secara nominal kuartal I-2026 menunjukkan tren positif dengan mencetak angka Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% secara tahunan (year-on-year), DJP menyoroti adanya alarm pelambatan tajam yang terjadi di akhir kuartal.
Data menunjukkan bahwa pertumbuhan setoran pajak pada Januari dan Februari 2026 masing-masing masih perkasa di angka 30,7% dan 30,4%. Namun, begitu memasuki bulan Maret 2026, angka pertumbuhan melorot ke 20,7%.
Dalam seminar "Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara" pada Rabu (8/4/2026) di Jakarta, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan peringatan keras. “Ini warning sekali,” kata Bimo Wijayanto mengomentari penurunan ritme pertumbuhan tersebut, sebagaimana dikutip dari laporan ekonomi MUC Consulting (8/4/2026).
Salah satu faktor penahan laju optimalisasi ini adalah masih tersumbatnya potensi penerimaan akibat sengketa hukum dan ketidakpastian interpretasi aturan. Termasuk di dalamnya pemeriksaan intensif terhadap modus rekayasa harga ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit.
Mengapa sengketa pajak menjadi batu sandungan yang masif bagi kas negara? Data riil yang dirilis sepanjang awal tahun 2026 memperlihatkan beban penumpukan kasus yang sangat tinggi di meja hijau pabean dan yudisial.
Pertama, beban berkas pengadilan pajak. Laporan statistik resmi dari Sekretariat Pengadilan Pajak, seperti dikutip DDTC News, Jumat (24/4/2026) mencatat, Pengadilan Pajak menerima sebanyak 12.238 berkas sengketa. Dari total belasan ribu kasus tersebut, mayoritas utamanya atau sebanyak 9.248 berkas sengketa menempatkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) langsung sebagai pihak terbanding atau tergugat.
Kedua, adanya nilai kewajiban fantastis di Mahkamah Agung. Berlanjutnya sengketa ke kasta hukum tertinggi terbukti menahan perputaran uang negara dalam jumlah masif. Berdasarkan rilis data resmi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tertanggal 13 Februari 2026, Mahkamah Agung dilaporkan harus memutus sebanyak 7.509 berkas Peninjauan Kembali (PK) Pajak sepanjang periode evaluasi terakhir.
Dari ribuan putusan PK tersebut, nilai kewajiban sengketa perpajakan yang ditetapkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp20,8 triliun. Triliunan rupiah hak negara yang membeku dalam proses litigasi bertahun-tahun inilah yang coba dicairkan oleh pemerintah secara dini melalui skema mitigasi kepatuhan kooperatif.
Kendati meluncurkan pendekatan yang lebih lunak lewat diskusi real-time, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan Cooperative Compliance bukan berarti menjadi karpet merah bagi pelonggaran sanksi atau penghapusan fungsi audit pabean.
Wajib pajak yang masuk dalam kategori risiko tinggi (high-risk corporate) atau terindikasi kuat melakukan tindak pidana perpajakan—seperti penggelapan pajak melalui skema transfer pricing agresif—tetap dibidik lewat pemeriksaan investigatif yang tajam.
“Penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas. Yang berubah adalah cara kita mengelola risiko kepatuhan agar tidak selalu berakhir menjadi sengketa,” pungkas Bimo dalam rilis resminya, Jumat (29/5/2026).
Langkah DJP menerapkan Cooperative Compliance di pertengahan tahun 2026 merupakan respons pragmatis atas realitas fiskal. Dengan menekan jumlah berkas sengketa yang saat ini menembus angka 12 ribu kasus di Pengadilan Pajak, pemerintah berharap dapat memotong rantai birokrasi hukum yang melelahkan, memberikan kepastian hukum bagi iklim usaha.
Lewat langkah ini, DJP juga berharap dapat memastikan target tax ratio nasional sebesar 10,48% dari PDB di akhir tahun 2026 dapat tercapai tanpa hambatan sengketa di paruh waktu berjalan.
MAR