JAKARTA, AFU.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperketat sistem pengawasan kepatuhan perpajakan di Indonesia melalui penerbitan beleid baru. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto per 15 Juli 2026.
Melalui aturan baru ini, DJP mengintegrasikan tiga pilar utama pengawasan, yaitu wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar (ekstensifikasi), dan pengawasan berbasis kewilayahan. Salah satu poin signifikan dalam beleid ini adalah perluasan metode pengumpulan data lapangan yang kini mencakup pelacakan aset bergerak seperti pelat nomor kendaraan, hingga pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Dalam pilar pengawasan terhadap subjek yang belum terdaftar tetapi telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, DJP membentuk mekanisme Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Daftar sasaran ini diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil), untuk kemudian ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP.
"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," demikian bunyi aturan tersebut dikutip dari SE Dirjen Pajak, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Untuk menindaklanjuti DPE tersebut, Kepala Seksi Pengawasan berbasis kewilayahan di KPP Pratama akan membentuk Tim Pengawasan Perpajakan. Tim khusus ini memiliki struktur yang terdiri dari Supervisor yang mengawasi jalannya analisis dan operasional, Ketua Tim, yang menjadi Account Representative (AR) atau pegawai DJP yang menguasai peta zona petugas pengawasan sesuai lokasi sasaran, dan Anggota Tim, yang terdiri dari: AR atau pegawai DJP yang berada dalam satu seksi pengawasan.
Tim ini bertugas memetakan data serta profil risiko wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan atau edukasi. Aturan baru ini juga menegaskan bahwa kegiatan pengawasan wilayah tidak lagi terbatas pada tugas AR, melainkan dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP untuk memperkaya basis data institusi.
Dalam proses pengumpulan data untuk wajib pajak yang masuk dalam DPE, Tim Pengawasan Perpajakan diberikan wewenang untuk menghimpun informasi data objek pajak secara terperinci. Petugas diwajibkan mengumpulkan nomor identitas data yang meliputi nomor pelat kendaraan bermotor, nomor sertifikat tanah, nomor rekening perbankan, dan omor akta jual beli (AJB).
"Seluruh informasi mengenai penghasilan (income), biaya (cost), harta (asset), dan utang atau kewajiban (liability) tersebut kemudian diolah ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)," demikian bunyi aturan tersebut.
Selain pelacakan dokumen aset, pilar pengawasan wilayah diperkuat dengan memperluas instrumen perolehan informasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan proses bisnis DJP dengan implementasi sistem Coretax serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.
Berdasarkan SE-8/PJ/2026, metode pengumpulan data lapangan kini dimungkinkan dengan membangun jejaring informasi memanfaatkan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Selain melalui koordinasi kewilayahan tersebut, petugas pajak dapat menggunakan metode visitasi, penyisiran lapangan (canvassing), dan pengamatan langsung di tempat usaha atau domisili. Kemudian, pemanfaatan teknologi remote sensing (penginderaan jauh) dan web scraping.
Berikutnya adalah penelusuran informasi melalui media massa, jurnal, serta karya ilmiah. kemudian, kerja sama taktis melalui skema taxation partnership, bedah wajib pajak, serta bedah kawasan ekonomi.
"Wajib pajak yang menjadi sasaran penerbitan SP2DK diwajibkan memberikan tanggapan dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini menetapkan batas waktu perpanjangan penyampaian tanggapan paling lama 7 hari setelah jangka waktu utama berakhir," demikian dikutip dari SE tersebut.
Bagi wajib pajak yang belum terdaftar dan tidak kooperatif terhadap permohonan penjelasan data tersebut, DJP menyediakan beberapa opsi tindak lanjut, antara lain pengusulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, pengusulan pemeriksaan formal, dan usulan pengembangan dan analisis informasi data, laporan, serta pengaduan (LHP).
Dengan berlakunya SE-8/PJ/2026 ini, DJP secara resmi mencabut beberapa regulasi teknis terdahulu. Termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.
MAR