AFU.id

DJP Perluas Jaring Pengawasan Pajak: Bidik Wajib Pajak Baru Melalui Pelat Nomor hingga Kerahkan Babinsa

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memperkenalkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang memperketat pengawasan kepatuhan pajak melalui tiga pilar utama: wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan berbasis kewilayahan. Dalam upaya ini, DJP akan mengumpulkan data lapangan dengan memanfaatkan teknologi dan kerjasama dengan Babinsa serta Bhabinkamtibmas, termasuk pelacakan aset seperti pelat nomor kendaraan, untuk menyusun Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) dan menerapkan tindakan penagihan atau edukasi kepada wajib pajak yang belum terdaftar. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis data perpajakan di Indonesia.

DJP Perluas Jaring Pengawasan Pajak: Bidik Wajib Pajak Baru Melalui Pelat Nomor hingga Kerahkan Babinsa
Operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (ANTARA)

Sentimen Berita

88% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral88%
CNN Indonesia
CNBC Indonesia
IDN Times
Kumparan
Liputan6
Tribunnews
Jawa Pos
Kanan12%
Media Indonesia

Berita Terkait

Pilihan Redaksi