JAKARTA, AFU.ID — Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mencantumkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai kritik publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan, Babinsa tidak memiliki tugas menagih pajak ataupun mendatangi wajib pajak dari rumah ke rumah. Babinsa, kata dia, hanya berperan mendampingi petugas pajak di lapangan.
Dudung menjelaskan pendampingan dilakukan karena Babinsa memahami kondisi dan dinamika masyarakat di wilayah binaannya. Dengan pemahaman tersebut, keberadaan Babinsa dapat membantu petugas pajak saat melakukan sosialisasi maupun pendataan di lapangan. Ia menambahkan, mekanisme penugasan Babinsa sepenuhnya menjadi kewenangan Panglima TNI.
"Saya rasa Babinsa itu hanya pendampingan karena Babinsa lebih tahu data-data dinamika di masyarakat," kata Dudung usai menghadiri kegiatan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (24/7/2026). Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami kewajiban perpajakan sehingga diperlukan dukungan dalam proses sosialisasi. Namun, seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan DJP
Polemik bermula setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam pedoman tersebut, Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dicantumkan sebagai bagian dari jejaring informasi kewilayahan untuk membantu memperoleh informasi terkait aktivitas ekonomi masyarakat. Ketentuan itu kemudian memicu perdebatan karena dianggap memperluas peran aparat keamanan dalam urusan administrasi perpajakan.
Menanggapi hal tersebut, TNI Angkatan Darat memastikan tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan, penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut hanya berkaitan dengan koordinasi antarinstansi dan pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Ia memastikan Babinsa tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Donny juga menyebut DJP telah menegaskan Babinsa bukan petugas pajak. Pelibatan aparat teritorial hanya dilakukan apabila diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan. Ia menambahkan ketentuan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.
Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak berpotensi memperluas fungsi aparat di ranah sipil tanpa dasar hukum yang memadai serta dapat memicu intimidasi terhadap masyarakat. Pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi sipil yang seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik. (RAI)