AFU.id

Pengawasan Pajak Gandeng Babinsa-Bhabinkamtibmas, Batas Tugas Aparat Dipersoalkan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026, namun mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa atau memungut pajak. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan bahwa keterlibatan aparat tersebut harus tidak menimbulkan tekanan kepada wajib pajak agar kepercayaan masyarakat tidak terganggu. Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI, menekankan pentingnya penjelasan batas tugas aparat agar tidak menimbulkan kesan menakut-nakuti selama kunjungan ke masyarakat.

Pengawasan Pajak Gandeng Babinsa-Bhabinkamtibmas, Batas Tugas Aparat Dipersoalkan
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (foto: AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi