JAKARTA, AFU.ID – Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam jejaring informasi pengawasan wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. DJP menyatakan aparat hanya mendampingi petugas tanpa kewenangan memeriksa, memungut, maupun mengumpulkan data perpajakan. DPR meminta batas tugas aparat diperjelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tekanan terhadap wajib pajak.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pendekatan pengawasan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat. Pemerintah sebelumnya mendorong wajib pajak menghitung dan melaporkan kewajibannya secara mandiri. “Jangan sampai kepercayaan masyarakat kemudian menurun karena adanya paksaan atau hal lain,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2026).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta DJP mempertimbangkan dampak kehadiran aparat ketika petugas pajak mendatangi masyarakat. Menurut dia, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak boleh menimbulkan kesan menakut-nakuti. “Yang paling penting, jangan sampai para wajib pajak merasa diteror,” ujarnya. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kewenangan pengawasan tetap berada pada petugas pajak.
Aparat hanya dapat dimintai bantuan apabila lokasi kunjungan membutuhkan penanganan khusus dari sisi keamanan atau transportasi. DJP juga membantah memberikan kewenangan perpajakan baru kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas. DJP menyatakan pendampingan aparat kewilayahan telah dilakukan sebelum surat edaran diterbitkan.
Dalam kondisi tertentu, aparat atau perangkat wilayah berfungsi sebagai pendamping dan saksi kunjungan. Mereka tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan maupun meminta pembayaran pajak dari masyarakat. Surat edaran tersebut mengatur pengawasan wilayah melalui kunjungan, penyisiran, pengamatan langsung, dan pembangunan jejaring informasi.
Babinsa serta Bhabinkamtibmas disebut dalam bagian pembangunan jejaring tersebut. Namun, surat edaran itu tidak mengalihkan kewenangan pemeriksaan dari DJP kepada aparat. Saan meminta pelaksanaan di lapangan sesuai dengan penjelasan DJP. Pembagian tugas perlu disampaikan kepada petugas, aparat, dan masyarakat sebelum kunjungan berlangsung. “Direktorat Jenderal Pajak harus memikirkan dampak dari menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya,” kata Saan. (FAD)