JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pembangunan jejaring informasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
Surat edaran itu menjadi pedoman baru pelaksanaan pengawasan perpajakan, termasuk dalam pengumpulan informasi yang mendukung kepatuhan wajib pajak. Dalam ketentuan tersebut, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas dimasukkan sebagai salah satu metode pengawasan yang dapat digunakan DJP. Namun, aturan itu belum mengatur secara rinci bentuk tugas maupun mekanisme pelibatan kedua aparat tersebut.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," demikian bunyi Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026, Senin (20/7/2026). DJP menetapkan sejumlah metode lain dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Metode tersebut meliputi visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pemanfaatan teknologi remote sensing, hingga web scraping untuk memperoleh data yang mendukung kegiatan pengawasan perpajakan.
Pedoman tersebut juga membagi pengumpulan data menjadi dua pendekatan, yakni lapangan dan nonlapangan. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait untuk mengidentifikasi subjek dan objek pajak yang belum terdata. Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya tanpa perlu melakukan kunjungan langsung.
Dalam surat edaran yang sama, DJP membagi pengawasan kepatuhan ke dalam tiga ruang lingkup. Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Kedua, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi. Ketiga, pengawasan wilayah untuk memperluas basis data sekaligus mengidentifikasi potensi ekonomi di setiap daerah.
Selain itu, pengawasan juga mencakup objek pajak yang telah maupun belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seluruh rangkaian pengawasan tersebut diarahkan untuk memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara. (RAI)