JAKARTA, AFU.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai memperluas fungsi Account Representative (AR) hingga menyerupai pemeriksa pajak.
Rizal menegaskan, peningkatan fungsi tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Saat ini Dirjen Pajak tingkatkan fungsi Account Representative (AR) menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya pada Undang-Undang Perpajakan. Fungsi Penelitian menjadi ‘bias’ dengan Fungsi Pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada Wajib Pajak,” tegas Rizal, Jumat (27/2/2026).
Risiko Tekanan terhadap Wajib Pajak
Menurut legislator PKS tersebut, kaburnya batas antara fungsi penelitian dan pemeriksaan berisiko merugikan wajib pajak. Ia mengingatkan agar kewenangan tambahan tidak berubah menjadi alat tekanan oleh oknum aparat.
Rizal bahkan mengibaratkan praktik itu seperti “berburu di kebun binatang” — situasi di mana wajib pajak berada dalam posisi terpojok dan sulit melakukan perlawanan.
Ia pun mendorong masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan tindakan arogan atau ancaman dari petugas pajak.
“Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman oleh AR, Pemeriksa dan Penyidik Pajak,” ujarnya.
Jangan Masuk “Grey Area”
Rizal menekankan bahwa meski pajak adalah kewajiban warga negara, proses penagihan harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
Menurutnya, penagihan tanpa dasar hukum yang kuat dapat masuk wilayah abu-abu (grey area) yang berbahaya bagi kepastian hukum.
“Penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas (grey area) namanya perampokan (robbery),” tandasnya.
Kejar Penerimaan, Bukan Sekadar Koreksi Besar
Di tengah tantangan shortfall penerimaan pajak, Rizal menyarankan pemerintah agar fokus pada strategi penerimaan yang cepat dan berkelanjutan, bukan sekadar mengejar angka koreksi besar dalam pemeriksaan.
Ia mengingatkan bahwa koreksi besar kerap berujung pada keberatan dan banding dari wajib pajak, yang justru memperlambat realisasi penerimaan negara.
“Yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat, bukan dengan hasil pemeriksaan yang besar-besar koreksinya tetapi Wajib Pajak keberatan dan banding,” pungkasnya.
Peringatan Komisi VI DPR ini menjadi alarm bagi DJP agar setiap kebijakan tetap berpijak pada Undang-Undang Perpajakan, menjaga kepastian hukum, serta melindungi hak dan kewajiban wajib pajak secara seimbang. (*)