AFU.id

Heboh Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, DJP Tegaskan Hanya Pendampingan Saja

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan pajak bersifat pendampingan, bukan penegakan hukum. Keterlibatan aparat kewilayahan ini hanya dilakukan dalam kondisi khusus untuk mendukung petugas pajak dan tidak memberikan kewenangan baru dalam pemeriksaan atau pemungutan pajak. Isu ini muncul setelah DJP merilis Surat Edaran tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang memicu perhatian dari DPR RI dan TNI, yang mengharapkan klarifikasi lebih lanjut mengenai tujuan kebijakan ini.

Heboh Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, DJP Tegaskan Hanya Pendampingan Saja
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti (ANTARA)

Sentimen Berita

80% sumber condong ke netral

Kiri20%
Suara
Netral80%
Tirto
Republika
Pikiran Rakyat
TV One News
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi