JAKARTA, AFU.ID — Merebaknya wacana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam pengawasan perpajakan menuai berbagai reaksi dari parlemen hingga jajaran militer. Menanggapi keresahan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan tersebut semata-mata bersifat pendampingan, bukan penegakan hukum perpajakan.
DJP menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, ataupun pencarian data perpajakan secara mandiri. Seluruh kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap berada penuh di tangan petugas pajak.
"Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Inge menjelaskan bahwa pendampingan hanya dilakukan dalam kondisi khusus, seperti ketika petugas pajak melakukan kunjungan (visit) ke lokasi wajib pajak yang membutuhkan penanganan khusus dari sisi keamanan atau akses transportasi. Praktik koordinasi dan pendampingan ini, menurutnya, sudah berjalan sejak lama dan bukan merupakan pemberian kewenangan baru kepada aparat wilayah.
Pihak DJP melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri juga menegaskan bahwa kehadiran aparat di lapangan sering kali hanya berfungsi sebagai saksi bahwa petugas pajak telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur. "Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur," tulis DJP lewat akun Instagram resminya.
Isu ini mengemuka setelah DJP merilis Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Beleid ini mengatur penyempurnaan pengumpulan informasi ekonomi di lapangan hingga tingkat desa, termasuk penggunaan jaringan informasi, penyisiran (canvassing), hingga teknologi pemetaan.
Isu pelibatan aparat keamanan dalam ranah pajak ini memicu perhatian DPR RI. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mewanti-wanti pemerintah agar menjelaskan secara terbuka tujuan kebijakan ini kepada publik untuk menghindari rasa takut dan risiko moral hazard di lapangan.
"Kalau saya, jelasin dulu. Saya belum tahu tujuannya, tapi kalau tujuannya untuk yang baik pasti kita dukung. Paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar, 'Nih negara maunya begini.' Intinya itu," ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sementara itu dari pihak militer, Markas Besar (Mabes) TNI mengaku belum pernah membahas koordinasi resmi terkait wacana tersebut. "Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas.
Melalui penyesuaian aturan dalam SE-8/PJ/2026 ini, DJP memastikan bahwa pengawasan perpajakan berbasis wilayah dilakukan semata-mata demi efektivitas pendataan dan optimalisasi penerimaan negara, tanpa mengubah fungsi serta peran kelembagaan TNI dan Polri di lapangan.
MAR