JAKARTA, AFU.ID - Heboh surat dari pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bungurasih yang mencari keberanan informasi uang penjualan gerai KDMP disetor ke Agrinas dan adanya keterlibatan Babinsa dalam bisnis KDMP ditanggapi pihak Agrinas. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mouta memberikan klarifikasi terkait kebenaran isu dalam surat tersebut.
Kepada AFU.ID, Joao mengatakan, beberapa fakta memang terjadi, namun realitanya tidak seperti yang digambarkan dalam surat tersebut. Soal keterlibatan Babinsa dalam dropping barang ke KDMP misalnya, menurut Joao, dalam kasus di KDMP Nglawak, Nganjuk, Jawa Timur, keterlibatan Babinsa hanya terjadi di awal dropping barang.
"Jadi kalau yang Babinsa itu memang di awal pertama itu yang didrop, kemudian setelah itu tidak ada lagi gitu. Jadi enggak benar itu, bahwa Babinsa yang mengkoordinir untuk dropping barang dagangan UMKM itu. Pada saat itu kita kan menggerakkan semua unsur TNI, unsur desa, semua terlibat dalam waktu kegiatan peresmian itu," kata Joao, saat dihubungi redaksi AFU.ID, Senin (29/6/2026).
Dia menyayangkan tendensi dalam surat tersebut, malah mengarahkan isu bahwa TNI melalui Babinsa dan Kodim terlibat penuh dalam pengurusan barang di KDMP. "Ini kan lain lagi ceritanya gitu. Kalau kita kan berpikirnya setiap anak bangsa yang bisa kita libatkan untuk mendukung program ini kan harusnya baik gitu," jelas Joao.
Terkait uang setoran usaha KDMP yang diambil oleh PIC Agrinas, Joao membenarkannya. Namun uang itu untuk disetorkan langsung ke bank. "Kemudian kalau terkait dengan PIC dari Agrinas yang mengambil uang benar, Mbak. Memang. Jadi setiap dua hari yang belum dicollect sama bank itu dicollect sama PIC dari Agrinas," jelas Joao.
"Tapi semuanya ada catatannya, baik itu catatan secara manual maupun secara digital gitu. Dan kami di Jakarta juga bisa melihat itu," tambahnya.
Semua kegiatan usaha KDMP, kata Joao, tercatat dengan baik dan termonitor. Ke depan, kata dia, justru nanti akan bisa dipantau secara nasional oleh Kementerian, BPS, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan. "Jadi kita tahu bahwa barang yang didistribusikan di sana itu jumlahnya berapa, apa saja barang-barang subsidi, semua bisa kita monitor real-time gitu," jelas Joao.
Terkait UMKM lokal boleh menjual barang namun setoran tak langsung bisa diterima, Joao membantahnya. Untuk produk UMKM, ujar dia, tidak ada barang yang ditahan dan uangnya langsung dibayarkan.
"Ketika penagihan itu uang untuk UMKM langsung dipisahkan dan langsung diserahkan. Nah ke depannya ini kita lagi diskusi, jadi uang mereka pada saat pembayaran langsung masuk ke rekening gitu, jadi jangan ada fisik gitu. Jangan ada serah terima fisik juga supaya mengurangi fraud ya," tegas Joao.
Sebelumnya, heboh beredar sebuah surat yang mengatasnamakan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Isinya menjelaskan, operasional bisnis KDMP yang dipegang oleh Komando Distrik Militer (Kodim) melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan pihak Agrinas tanpa melibatkan pengurus KDMP.
Surat bertanggal 20 Juni 2026 dan ditandatangani Ketua KDMP Bungurasih Sukamto itu, diberi judul: "Skema Penempatan Barang Dagangan Agrinas di Gerai Kopdes (Mencari Kejelasan Dari Kesimpangsiuran)". Dalam surat itu, Sukamto mengatakan, pengurus merasa penasaran atas lontaran kabar saat berbincang dengan Staf dari Dinas Koperasi pada 10 Juni 2026.
"Bahwa uang hasil penjualan di gerai KDMP disetor ke Agrinas melalui Babinda tanpa melibatkan pengurus KDMP sama sekali," demikian dikutip dari kopi digital surat tersebut yang diterima redaksi AFU.ID, Sabtu (27/6/2026).
(MAR/NAD)