AFU.id

Pajak Pedagang Online: Benarkah Bentuk Penarikan Pajak Baru?

Bagikan:
Sony Priyatna, SE., MM.

Oleh: Sony Priyatna, SE., MM.

Penyuluh Pada Direktorat Jenderal Pajak

Editor: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Dalam era digital yang semakin berkembang, pelaku usaha di Indonesia beralih ke platform online untuk berjualan, dengan pengguna mencapai 83% pada tahun 2024. Sebagai respons terhadap peningkatan transaksi ini, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Meskipun muncul isu tentang pajak baru, sebenarnya ini merupakan implementasi dari peraturan yang sudah ada, di mana pelaku UMKM tetap memiliki kewajiban perpajakan baik secara online maupun offline, dengan ketentuan tertentu untuk transaksi yang tidak dikenakan pajak.

Pajak Pedagang Online: Benarkah Bentuk Penarikan Pajak Baru?
Pedagang online melakukan penawaran secara live (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi