Di zaman serba digital, pelaku usaha banyak yang beradaptasi dan belajar dengan cara berjualan modern di platform digital seperti Shopee, Tiktok dan Tokopedia. Transformasi digital ini berawal sejak terjadinya pandemi, dan volume pengguna platform digital untuk berniaga ini menunjukkan trend meningkat. Pada tahun 2024 pengguna platform online untuk berniaga mencapai 83 %, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 80 % (Mila Yuliani, 2026). Kenaikan angka jumlah penggunaan ini menunjukkan kemungkinan adanya peningkatan omset perdagangan online, sehingga pelaku usaha berupaya terus memaksimalkan pemanfaatan platform digital tersebut.
Penjualan dan pembelian melalui platform digital juga dirasa lebih praktis karena pelaku usaha tidak perlu menyediakan tempat untuk berjualan dan dapat bertemu pembeli secara online diseluruh Indonesia. Platform-platform tersebut juga telah menyediakan rekapan penjulan pada dashboard Seller Center masing-masing, sehingga lebih mudah menghitung omset, baik untuk kepentingan komersial ataupun perpajakan.
Namun beberapa waktu yang lalu dunia Pelaku Usaha (UMKM) digital dihebohkan dengan pengumuman dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang menyatakan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace. Pengumumuan yang disampaikan melalui Siaran Pers nomor SP-14/2026 itu memicu maraknya peredaran isu di masyarakat: “Pajak baru apa lagi ini?”
Yang perlu dipahami masyarakat, sebenarnya aturan penyelenggaraan PMSE itu sudah ada sejak tahun 2025 yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025. Dalam peraturan ini terkait pungutan pajak bagi pedagang digital ditegaskan sebagai: “tidak mengatur pajak baru”. Karena pada dasarnya sesuai UU PPh Pasal 4 Ayat (1) ditegaskan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak UMKM memiliki kewajiban perpajakan baik yang berjualan offline maupun online.
Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Penyelenggara di atas ditunjuk untuk melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan PMK-37 tahun 2025. Hal ini dilakukan pemerintah dalam hal ini Direktoran Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan administrasi perpajakan bagi pelaku UMKM dan memberikan kepastian hukum.
Pajak yang Dipungut dan Besaran Tarif
Dalam PMK 37 tahun 2025 diatur, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22, dengan besaran pungutan 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang. PPh Pasal 22 ini dapat digunakan sebagai kredit pajak tahun berjalan.
Namun apabila pajak tersebut dikenakan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenakan PPh bersifat final, maka PPh Pasal 22 pada PMK ini merupakan bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final. PPh final yang dimaksudkan antara lain PPh Sewa Tanah dan/atau Bangunan, PPh Konstruksi, PPh Pasal 15 dan PPh UMKM (Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu).
Pihak yang Dipungut dan Persyaratannya
Pihak yang dipungut oleh penyelenggara PMSE adalah Pedagang Dalam Negeri baik orang pribadi maupun badan yang memenuhi kriteria antara lain menerima penghasilan menggunakan rekening bank/ rekening keuangan yang sejenis, kemudian yang bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia. Selain yang disebut diatas, juga termasuk perusahaan jasa pengiriman/ekspedisi, perusahaan asuransi dan pihak lainnnya yang melakukan transaksi melalui PMSE.
Untuk dapat dipungut, pihak yang dipungut tersebut harus menyerahkan NPWP/NIK dan alamat korespondensi kepada Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Namun, tidak semua Penjual Dalam Negeri (UMKM) yang melakukan penjualan melalui PMSE dilakukan pemungutan oleh penyelenggara PMSE.
Terdapat beberapa transaksi yang tidak dapat dilakukan pemungutan, antara lain :
a. Penjualan yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dibawah 500 juta rupiah dan sudah menyampaikan surat pernyataan bermeterai;
b. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak OP Dalam Negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
c. Penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
d. Penjualan pulsa dan kartu perdana;
e. Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
f. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak lain kepada Pedagang dalam negeri dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan (kredit pajak). Namun apabila pemungutan PPh 22 ini dilakukan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri/UMKM (peredaran bruto tertentu) maka menjadi PPh yang bersifat final sesuai PMK 37 Tahun 2025.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.