JAKARTA, AFU.ID - Jagat maya kembali dihebohkan beredarnya surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Surat bernomor: 553 /EX/DPP/VI/2026 dengan perihal Permohonan Data dan Informasi Terkait Program MBG, ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Surat bertanggal 22 Juni 2026 itu ditandatangani Ketua, DPP PDIP Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Surat itu berisi permintaan kepada Kepala BGN agar BGN membuka data kader PDIP yang terlibat dalam program MBG baik individu, badan usaha, yayasan, koperasi maupun pihak lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG dan patut diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kader PDI Perjuangan pada tiga pilar yaitu: struktural, legislatif, dan eksekutif.
Surat tersebut dikirim terkait dengan Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 940/IN/DPP/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 perihal Instruksi Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang antara lain menginstruksikan kepada seluruh kader Partai pada Tiga Pilar (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) untuk tidak memanfaatkan Program MBG guna memperoleh keuntungan finansial maupun manfaat material lainnya. Surat tersebut juga disebut sebagai upaya pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal Partai, DPP PDI Perjuangan
"Permohonan ini juga berkaitan dengan berkembangnya informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang saat ini sedang dalam proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang, sehingga diperlukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi internal Partai terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kader Partai," demikian sebagian isi surat yang diterima redaksi AFU.ID, Rabu (1/7/2026).
Dalam surat tersebut, pihak DPP PDIP juga meminta data pendukung lainnya yang relevan dan dapat digunakan untuk kepentingan klarifikasi serta penegakan disiplin organisasi. "Data dan informasi yang diberikan akan digunakan semata-mata untuk kepentingan internal organisasi dalam rangka penegakan etika dan disiplin Partai serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian dikutip dari surat tersebut.
Berikut adalah isi lengkap surat DPP PDIP kepada Kepala BGN:
Jakarta, 22 Juni 2026
Nomor: 553 /EX/DPP/VI/2026
Lampiran: ---
Perihal: Permohonan Data dan Informasi Terkait Program MBG
Kepada Yth.
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL (BGN)
di-
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 940/IN/DPP/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 perihal Instruksi Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang antara lain menginstruksikan kepada seluruh kader Partai pada Tiga Pilar (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) untuk tidak memanfaatkan Program MBG guna memperoleh keuntungan finansial maupun manfaat material lainnya, serta dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal Partai, DPP PDI Perjuangan memohon bantuan Saudara untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan.
Permohonan ini juga berkaitan dengan berkembangnya informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang saat ini sedang dalam proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang, sehingga diperlukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi internal Partai terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kader Partai.
Untuk itu, DPP PDI Perjuangan memohon kiranya Kepala Badan Gizi Nasional dapat memberikan data dan informasi yang dimiliki terkait:
Nama-nama individu, badan usaha, yayasan, koperasi maupun pihak lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG dan patut diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kader PDI Perjuangan pada Tiga Pilar (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif);
Bentuk keterlibatan pihak-pihak dimaksud dalam pelaksanaan Program MBG;
Data pendukung lainnya yang relevan dan dapat digunakan untuk kepentingan klarifikasi serta penegakan disiplin organisasi.
Data dan informasi yang diberikan akan digunakan semata-mata untuk kepentingan internal organisasi dalam rangka penegakan etika dan disiplin Partai serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian permohonan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
MASA BAKTI 2025-2030
Ketua,
[Tanda tangan]
KOMARUDIN WATUBUN
Sekretaris Jenderal,
[Tanda tangan]
HASTO KRISTIYANTO
[Stempel Basah/Segel Resmi DPP PDI Perjuangan]
Tembusan:
Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan;
Arsip.
Dikutip kompas.com, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira membenarkan adanya surat tersebut. "Iya betul. DPP menyurati BGN," ujar Andreas. Hanya saja tidak dijelaskan apakah tanggapan pihak BGN terkait permononan tersebut. Pihak BGN pun belum menanggapi isi surat tersebut.
Namun beredarnya surat itu diduga dipicu isu adanya keterlibatan kader PDIP Cirebon dalam program MBG. Kabar yang beredar menyebutkan, sedikitnya tiga anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan memiliki hubungan langsung dengan sejumlah titik SPPG.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Mae Azhar, saat dimintai tanggapan terkait isu tersebut, tidak memberikan komentar. "Kaitan dengan ini yang lebih berhak menjelaskan nanti Ketua DPC saja ya. Silakan konfirmasi ke Ketua DPC saja," kata Azhar, Rabu (1/7/2026).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Rudiana, menyatakan, masih kan menunggu langkah lanjutan dari DPP terkait permintaan data kepada Badan Gizi Nasional. "Kami menunggu instruksi selanjutnya dari DPP. Semua proses terkait permintaan data kepada BGN menjadi kewenangan DPP," tegas Rudiana.
Soal isu tiga anggota Fraksi PDIP di DPRD Cirebon yang terkait dengan pemilikan SPPG Rudiana mengaku pernah mendengar. Hanya saja dia juga belum bisa memastikan kebenarannya. "Saya hanya mendengar rumor ada kader, termasuk anggota dewan dari PDIP, yang mempunyai MBG. Tapi itu baru sebatas rumor dan sangat sulit dibuktikan," ujarnya.
MAR