JAKARTA, AFU.ID — Polemik rencana perjalanan keluarga Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo ke Amerika Serikat belum berhenti pada bantahan penggunaan APBN. Kementerian PU memang menegaskan biaya istri dan anak menteri tidak memakai uang negara. Namun, pertanyaan publik bergeser pada alasan nama keluarga pejabat bisa masuk dalam surat dinas negara untuk agenda kunjungan kerja ke luar negeri.
Polemik itu bermula setelah dokumen daftar delegasi kunjungan kerja Kementerian PU ke New York, Amerika Serikat, beredar di media sosial. Dokumen tersebut memuat rombongan yang dijadwalkan menghadiri agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 13–19 Juli 2026. Dalam daftar itu, tercantum nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, dan putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama.
Surat yang beredar merupakan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026. Dalam dokumen itu, Irma tercatat menggunakan paspor diplomatik. Sementara Aurellia tercantum menggunakan paspor biasa.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto membenarkan surat tersebut berasal dari dirinya. Ia mengatakan dokumen itu dibuat untuk kelengkapan administrasi pengurusan visa. Menurut Apri, daftar nama dalam surat masih bersifat tentatif karena memuat kemungkinan pihak yang akan mendampingi Menteri PU.
“Surat itu untuk kelengkapan administrasi dalam pengurusan visa. Jadi, kegiatannya sendiri masih tentatif, kemudian list di dalam surat itu kita memasukkan kemungkinan pendamping Menteri Pekerjaan Umum,” kata Apri di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Apri menyebut pencantuman anggota keluarga dalam satu surat dilakukan berdasarkan arahan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri. Daftar itu disebut dibuat satu dokumen agar proses pengurusan visa lebih mudah. Namun, penjelasan tersebut belum merinci kepentingan anak menteri dalam agenda kunjungan kerja resmi ke AS.
Kementerian PU juga menegaskan perjalanan keluarga, apabila benar-benar ikut berangkat, tidak akan dibebankan kepada APBN. Apri menyebut seluruh biaya perjalanan dan akomodasi istri maupun anak menteri akan menggunakan dana pribadi. “Tidak ada penggunaan dana APBN untuk pembiayaan keluarga ataupun kepentingan pribadi,” ujarnya.
Di sisi lain, penggunaan paspor diplomatik oleh istri Menteri PU ikut menjadi sorotan. Apri mengatakan aturan memperbolehkan pasangan pejabat menggunakan paspor diplomatik ketika mendampingi suami atau istri dalam perjalanan tugas kedinasan. Hal itu sejalan dengan Permenlu Nomor 2 Tahun 2019 yang memberi ruang bagi istri atau suami menteri untuk memperoleh paspor diplomatik dalam perjalanan tugas diplomatik.
Namun, aturan tersebut tidak membuat anak menteri otomatis mendapat paspor diplomatik. Dalam dokumen yang beredar, anak Menteri PU memang tercantum menggunakan paspor biasa. Meski begitu, keberadaannya dalam surat dinas tetap memunculkan pertanyaan tentang batas antara urusan negara dan urusan keluarga pejabat.
Kementerian PU menyatakan keberangkatan Menteri PU beserta rombongan ke New York belum diputuskan. Apri mengatakan prioritas Dody saat ini masih berkaitan dengan pemulihan pascabencana, persiapan penyelesaian sekolah rakyat, dan antisipasi El Nino. Kementerian juga mengaku sedang menelusuri kebocoran surat dinas yang memicu polemik tersebut.
Jika kebocoran berasal dari internal kementerian, Apri menyebut akan ada pemeriksaan dan kemungkinan sanksi. Namun, di luar soal kebocoran dokumen, polemik ini tetap menyisakan pertanyaan publik: jika keluarga pejabat disebut berangkat dengan biaya pribadi, mengapa nama mereka perlu dicantumkan dalam surat dinas negara. (RHU)