JAKARTA, AFU.ID - Dunia maya kembali geger dengan beredarnya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Surat itu sebenarnya merupakan surat pemberitahuan perjalanan dinas biasa dari Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono. Dody diketahui akan melakukan perjalanan dinas ke New York, Amerika Serikat dalam rangka mengikuti forum "High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda".
Pertemuan tersebut adalah pertemuan tingkat tinggi resmi di bawah naungan PBB--biasanya dikoordinasikan oleh UN-Habitat dan Majelis Umum PBB-- yang bertujuan untuk mengevaluasi dan meninjau pencapaian tengah waktu (midterm review) dari implementasi Agenda Baru Perkotaan di seluruh dunia. Pertemuan itu sendiri berlangsung tanggal 13-19 Juli 2026.
Yang bikin heboh, Lampiran I Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 itu, tercantum nama istri dan anak Dody. Dari surat itu diketahui istri Dody, Irma Hermawati pergi menggunakan paspor diplomatik. Sementara anak perempuan Dody, Aurellia Tsabitha Meidirama menggunakan paspor biasa.
Merujuk pada aturan pelaksanaan anggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Pasal 7 ayat 7), pejabat negara termasuk menteri, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai "pihak lain" jika kegiatan atau menghadiri acara di luar negeri tersebut memang mensyaratkan atau mengundang keikutsertaan pasangan pejabat. Itupun harus seizin presiden.
Namun, tidak ada klausul yang memperbolehkan pembiayaan atau fasilitas akomodasi dinas negara diberikan kepada anak kandung pejabat untuk perjalanan dinas luar negeri. Karena itu, istri Menteri PU dalam berkas tersebut difasilitasi dengan paspor diplomatik, sementara sang anak menggunakan paspor biasa.
Sesuai aturan, biaya perjalanan sang anak ditanggung pribadi pejabat bersangkutan. Yang dipermasalahkan adalah pencantuman nama anak sang menteri ke dalam Surat Daftar Delegasi Resmi Kementerian yang ditandatangani Sekjen. Netizen menilai, ini tetap dinilai menabrak kepatutan tata kelola administrasi berdasarkan Permensesneg 11/2008.
Surat delegasi resmi kementerian idealnya hanya diisi oleh personel yang menjalankan fungsi kedinasan negara. Memasukkan nama anak kandung ke dalam surat dinas formal inilah yang akhirnya memicu polemik etis di ruang publik, apalagi di tengah sorotan tajam netizen mengenai kecocokan waktu berakhirnya perjalanan dinas tersebut dengan laga Final Piala Dunia 2026 di wilayah metropolitan New York.
Di media sosial X, netizen ramai mengomentari beredarnya surat ini. Akun @narkosun mempertanyakan: "Anak menteri ikut dinas bapaknya. Banyak yang harus dibahas ini. Pake tiket pribadi? Pake hotel sendiri? Tempat final Piala Dunia di New York? Jadwal Final Piala Dunia kapan?" cuitnya dikutip Senin (6/7/2026).
Cuitan ini langsung ditimpali aku @beomiyaaa, yang menyinggung ducantumkannya nama anak Dody di surat perjalanan dinas. "Sejak kapan kalo bayar pake duit pribadi namanya tetap tercantum di lampiran ST? Mau bego2in tapi semuanya jg tau kalo ada nama di lampiran ST itu artinya biaya dia dibebankan ke kas kantor" cuitnya.
Akun @NasutionAn25161, ikut mengaitkan perjalanan dinas ini dengan Piala Dunia 2026. "Kagak kebayang kalo indonesia lolos piala dunia," cuitnya.
Bukan kebetulan jika New York adalah tempat perhelatan final Piala Dunia 2026. Dan bukan kebetulan pula, gelaran final dijadwalkan berlangsung pada 19 Juli 2026, tepat hari terakhir pertemuan tersebut. Terlebih, pertandingan final tersebut digelar di MetLife Stadium, yang terletak di East Rutherford, New Jersey—hanya berjarak sepelemparan batu atau berada di wilayah metropolitan langsung dari New York City (lokasi dinas sang menteri).
Wajar jika netizen yang kritis kemudian bertanya-tanya. Terlebih, kasus ini bukan yang pertama di era pemerintahan Prabowo Subianto. Juli 2025 silam, jagat maya juga dihebohkan oleh perilaku Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Dalam kasus itu, surat resmi dari Kementerian UMKM bocor ke publik.
Surat itu ditujukan kepada sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Eropa untuk meminta fasilitas pendampingan dan pengawalan bagi istri sang menteri, Agustina Hastarina, selama berada di sana. Mirip dengan kasus Menteri PU saat ini, perjalanan tersebut sejatinya bertujuan untuk mengantar dan mendampingi anaknya yang masih SMP untuk mengikuti kompetisi misi budaya internasional (International World Innovative Student Expo).
Kasus ini viral masif di platform X, TikTok, dan menjadi pemberitaan utama di berbagai media nasional. Menteri UMKM yang juga politisi Golkar itu sampai harus mendatangi Gedung Merah Putih KPK secara sukarela untuk menyerahkan bukti cetak rekening pribadi.
Maman mengklarifikasi ke media, sepeser pun uang negara tidak digunakan untuk tiket ataupun hotel anak-istrinya, dan surat permohonan ke KBRI tersebut diakuinya keluar tanpa sepengetahuan maupun disposisi langsung darinya.
"Saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya," terang Maman ketika itu.
Maman menyampaikan semua dokumen mengenai perjalanan yang dilakukan istri sudah dilaporkan dan diserahkan ke KPK. Maman mengatakan dokumen tersebut sudah diterima dengan baik oleh KPK.
"Mengenai isu saya menggunakan dana segala macam, saya sudah ke KPK dan ini saya bentuk pertanggungjawaban saya. Kan ada yang bilang ke saya begini, laporkan ke KPK, tidak usah dilapor-laporkan, saya sendiri datang ke KPK ini. Alhamdulillah, diterima dengan baik dan semua dokumen ini sudah saya sampaikan," tegasnya.
MAR