Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap dua pelaku peredaran uang palsu di Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, pada Minggu (21/6/2026). Kedua pelaku berinisial MS dan AM asal Kecamatan Sikur saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Lalu Rusmaladi, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, Lapangan Umum Sakra. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui penyelidikan lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku. Tim kemudian bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai sekitar Rp70 juta, uang asli Rp1,05 juta, dan satu unit sepeda motor.
“Para pelaku telah mengedarkan uang palsu senilai sekitar Rp5 juta di kawasan Rona-Rona dan beberapa lokasi lainnya,” kata Lalu Rusmaladi di Lombok Timur, Senin (22/6/2026).
Kasi Humas Polres Lombok Timur mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. (ANT/RAI)