JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 12 kasus peredaran narkotika berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 15 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga obat keras, sebelum akhirnya memusnahkan seluruh barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menyoroti empat kasus besar. Salah satunya penangkapan tersangka RN di kawasan Pasar Baru dengan barang bukti 1.022,3 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba di Jakarta. “Polisi juga membongkar jaringan ganja asal Aceh yang beroperasi di Jakarta dengan menyita 25,449 kilogram ganja serta menangkap dua tersangka, yakni AFL dan EFP,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026). Selain itu, jaringan ganja Padang-Jakarta turut diungkap dengan barang bukti 13,341 kilogram ganja dan penangkapan dua pelaku lainnya di kawasan Cipayung.
Kasus besar lainnya terungkap di kawasan Kapuk, Cengkareng. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka SB dengan barang bukti 4.290 butir Happy Five, 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, puluhan cartridge etomidate, timbangan digital, dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan lima perkara narkotika dan dua perkara obat berbahaya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya.
Selain perkara narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras selama Juni 2026 dengan menangkap sembilan tersangka. Dari kasus tersebut, polisi menyita 5.315 butir obat keras berbagai merek yang ditemukan di wilayah Tanah Abang, Senen, dan Cempaka Putih.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat upaya pencegahan dengan menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah maupun lingkungan masyarakat. “Pengungkapan kasus selama Juni diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya (RAI)