Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung masih memburu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Penyidik memastikan mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim itu berada di luar negeri dan proses penerbitan red notice masih menunggu persetujuan Interpol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keberadaan Jurist Tan telah terlacak. Namun, ia memastikan tersangka tidak berada di wilayah Indonesia. "Yang jelas tidak ada di Indonesia," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Selain melacak keberadaan Jurist, Kejaksaan juga masih menunggu persetujuan permohonan red notice yang telah diajukan melalui Interpol.
Menurut Anang, hingga kini permohonan tersebut belum disetujui. "Sampai saat ini belum ada persetujuan," ujarnya. Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan proses pemulangan Jurist Tan dari Australia menghadapi kendala. Jurist diduga telah berstatus permanent resident di negara tersebut karena suaminya merupakan warga negara Australia.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Australian Federal Police terkait upaya membawa pulang Jurist Tan ke Indonesia. Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang memungkinkan proses tersebut dilakukan.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan saat dipimpin Nadiem Makarim. Sejak proses penyidikan berlangsung, Jurist Tan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat tersangka lain telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang divonis 10 tahun penjara. (RAI)