JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 90 unit sepeda motor diamankan Polresta Bandung sebagai barang bukti dari 29 kasus kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang Juni-Juli 2026 di Kabupaten Bandung. Sejumlah 36 tersangka turut diringkus dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran tersebut.
"Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek jajaran dalam kurun waktu dua bulan mengungkap kasus-kasus 3C dengan jumlah laporan polisi kurang lebih 29," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Bandung, Sabtu (8/8/2026).
Dari 29 kasus tersebut, Aldi merinci polisi menangani empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia menjelaskan, pelaku curanmor umumnya beraksi dengan merusak lubang kunci kendaraan.
Pelaku merusaknya dengan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur motor milik korban, dan hasil kejahatan tersebut rata-rata dijual ke luar daerah. Sementara untuk kasus curas, Aldi mengungkapkan pelaku kerap menyasar korban yang dinilai rentan, terutama pada dini hari.
"Pelaku menyasar korban dengan cara memepet, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang-barang milik korban," ujarnya. Sebagai langkah pencegahan, Polresta Bandung meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan kejahatan jalanan dengan melibatkan personel Samapta, Reskrim, dan Polsek jajaran.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, yakni Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk kasus curas, sementara kasus curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aldi turut menyampaikan masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dapat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraannya dengan barang bukti yang telah diamankan polisi. "Silakan dapat mengambil kapan pun akan kami layani, akan kami berikan secara gratis," katanya. Selain meningkatkan patroli, Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110. (NAD)