JAKARTA AFU.ID — Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang terlibat dalam penembakan hingga menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan setelah aparat melacak keberadaan pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial YM (24) diamankan di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Sabtu (6/6/2026). YM diketahui merupakan anggota KKB wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga yang selama ini diburu aparat terkait kasus penembakan yang terjadi di area operasional PT Freeport Indonesia.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan YM diduga terlibat dalam penembakan terhadap Simson Mulia, seorang karyawan PT Freeport Indonesia. Insiden itu terjadi pada 11 Maret 2026 di kawasan Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian. Aparat menduga aksi tersebut dilakukan secara terencana oleh sejumlah anggota kelompok bersenjata.
Dari pemeriksaan awal, YM diduga berperan memantau situasi di sekitar lokasi penembakan. Ia disebut menggunakan teropong untuk mengawasi pergerakan petugas keamanan maupun warga saat aksi berlangsung. Polisi juga menduga penembakan itu dilakukan bersama anggota kelompok lainnya. Salah satu pelaku yang diduga terlibat diketahui telah meninggal dunia, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz. Informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Ilaga menjadi dasar aparat untuk melakukan penindakan.
Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku dalam rangkaian peristiwa penembakan tersebut.
Dalam kasus ini, YM dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait pembunuhan dan penyertaan tindak pidana. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penggunaan senjata api ilegal.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan aparat akan menindak setiap pelaku kekerasan bersenjata yang menyebabkan korban jiwa. "Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain mengusut peran YM, aparat juga terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di Papua Tengah. Polisi mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kasus-kasus lain yang terjadi di wilayah Tembagapura dan sekitarnya. (ANT/RAI)