JAKARTA, AFU.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Polisi menyita uang palsu senilai Rp75 juta serta uang tunai Rp1 juta dari pengungkapan tersebut.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar mengatakan satu orang berinisial S diduga berperan sebagai pemilik uang palsu. Empat orang lain berinisial A, D, N, dan C diduga menjadi pengedar. “Kita amankan satu pemilik uang palsu dan empat pengedarnya,” kata Arie, Kamis (2/7/2026).
Menurut Arie, kasus itu terungkap setelah warga melaporkan dugaan penggunaan uang palsu di sebuah tempat hiburan di wilayah Sakra. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Penyidik masih mendalami asal uang palsu tersebut. Berdasarkan pengakuan awal para terduga, uang itu diduga berasal dari Jawa Timur. “Pengakuan pelaku asal uang palsu dari Jawa Timur, kami sedang melakukan pengembangan,” ujarnya.
Kelima orang itu telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi belum memerinci pecahan uang palsu yang disita, jumlah uang yang diduga telah beredar, maupun dugaan jaringan yang memasok uang tersebut.
Polisi mengimbau warga lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama di pusat keramaian, pasar, dan tempat hiburan. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan uang yang diduga palsu atau transaksi mencurigakan. (RHU)