JAKARTA, AFU.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku belum dapat memberikan komentar atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026). Pigai beralasan baru tiba dari kunjungan daerah di Kupang dan langsung menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI tanpa sempat mengakses informasi terkini.
"Saya dari Kupang, dari bandara langsung masuk ke sini, handphone saya belum aktif. Sampai saya baru sidang ini agak oleng-oleng juga ini," kata Pigai usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Pigai menyatakan perlu membaca informasi secara lengkap sebelum merespons. Ia menyebut kasus itu bersifat sensitif sehingga tidak mau berkomentar terburu-buru. "Belum baca. Saya harus baca dulu baru jawab. Karena ini sensitif. Mohon maaf ya," ujar dalam kesempatan yang sama.
Vonis yang menjadi sorotan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap 4 personel BAIS TNI yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Andrie Yunus melalui penyiraman air keras pada Rabu (10/6/2026). Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis hakim memvonis Serda Edi Sudarko dengan hukuman paling berat, yakni 3 tahun penjara, diikuti Lettu Budhi Hariyanto Widhi dengan 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara. Di luar hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Motif perbuatan mereka, diungkap Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi dalam sidang tuntutan adalah dendam karena Andrie dianggap mempermalukan institusi TNI.
Penyiraman dilakukan sebagai respons atas tindakan Andrie yang memaksa masuk dan menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta pada (16/3/2025), sekaligus atas gugatan Andrie terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan itu belum mencerminkan rasa keadilan. Anggota TAUD Jane Rosalina menyatakan tidak ada akuntabilitas dan pengungkapan kebenaran yang memadai dari proses peradilan militer ini.
"Tapi yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Jane dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026). Sementara itu, pihak Oditur Militer diketahui tengah mengkaji kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. (NAD)