JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyebut penilaian kepatuhan HAM terhadap instansi pemerintah dapat mendorong pelayanan publik yang lebih inklusif dan memperkuat perlindungan hak masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar pelayanan publik tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Capaian yang diharapkan dari implementasi kebijakan ini bukan sekadar angka-angka dalam laporan tahunan, melainkan perubahan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak,” kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, mekanisme penilaian kepatuhan HAM diharapkan membuat instansi pemerintah menyediakan fasilitas publik yang ramah bagi semua kalangan, memastikan produk hukum berbasis HAM, serta mencegah diskriminasi dalam layanan publik.
KemenHAM juga resmi meluncurkan penilaian kepatuhan HAM bagi seluruh instansi pemerintah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM dan Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan RPJPN menuju Indonesia Emas 2045 yang menempatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional.
KemenHAM mencatat sebanyak 407 instansi pemerintah telah mendeklarasikan penilaian kepatuhan HAM, terdiri atas 17 kementerian/lembaga, 27 pemerintah provinsi, dan 363 pemerintah kabupaten/kota.
Penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari deklarasi komitmen, pemeriksaan dan verifikasi dokumen, peninjauan lapangan, hingga pemberian rekomendasi perbaikan maupun penghargaan bagi instansi dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Selain melibatkan unsur pemerintah, mekanisme tersebut juga membuka partisipasi masyarakat melalui kanal sanggah untuk menampung pandangan publik terhadap kinerja instansi pemerintah.
KemenHAM menilai kebijakan itu penting karena masih terdapat berbagai persoalan dalam pelaksanaan HAM di tingkat pusat dan daerah, termasuk tingginya aduan dugaan pelanggaran HAM oleh aparatur negara serta kebijakan daerah yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip non-diskriminasi.
Melalui instrumen penilaian tersebut, pemerintah juga berupaya meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara mengenai standar HAM serta memperkuat pengawasan agar potensi pelanggaran dapat dicegah lebih awal.
“Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mendampingi setiap instansi melalui bimbingan teknis dan koordinasi berkelanjutan, guna memastikan bahwa semangat Indonesia Emas 2045 tercapai melalui fondasi kemanusiaan yang kokoh,” ujar Munafrizal. (FAD)