Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mencapai belasan orang pada Rabu, 8 April 2026. Indikasi keterlibatan aktor lain ini tengah didalami oleh Komnas HAM menyusul penetapan empat orang sebagai tersangka.
“Kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini, ada pihak lain sehingga kita masih mendalami itu," ungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu 8 April 2026.
Saurlin memaparkan pihaknya saat ini memfokuskan pencarian informasi untuk mengungkap jaringan pelaku lain dalam insiden yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 tersebut. Komnas HAM juga terus menjalin koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna menjamin transparansi penyidikan.
“Salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Pusat Polisi Militer itu berjalan secara transparan, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat pelaku,” jelas Saurlin.
Pemberian akses tersebut dinilai krusial bagi penyelidik untuk menggali keterangan terkait kemungkinan adanya instruksi khusus di balik penyerangan yang mengakibatkan korban menderita luka bakar 20 persen itu. Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat diadili.
“Pada prinsipnya, dari Komnas HAM kita ingin memastikan bahwa siapa pun pihak yang terlibat di dalam peristiwa penyiraman terhadap saudara Andrie Yunus ini, itu harus diminta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik melalui Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin telah merilis inisial BHC dan MAK sebagai terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus setelah mencocokkan rute kabur dan bukti di lapangan.
Tak berselang lama pada hari yang sama, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto juga mengumumkan status tersangka bagi empat anggotanya (NDP, SL, BWH, dan ES) yang terbukti ambil bagian dalam aksi brutal terhadap aktivis HAM tersebut. (nad/asw)