JAKARTA, AFU.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini memasuki babak baru. Berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspom), menandai dimulainya fase penegakan hukum di internal militer yang diuji publik: seberapa transparan dan akuntabel proses ini berjalan.
Di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, komitmen itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan, Aulia Dwi Nasrullah. Ia menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Empat anggota dari lingkup Badan Intelijen Strategis (Bais) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sejak 18 Maret 2026, keempatnya telah ditahan di instalasi tahanan militer dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya Guntur.
Langkah ini, bagi TNI, menjadi bukti awal keterbukaan. Identitas tersangka diumumkan, proses hukum dipublikasikan, dan tahapan penyidikan disampaikan ke publik. Namun bagi masyarakat sipil, transparansi tak berhenti pada konferensi pers—ia harus terlihat dalam setiap detail proses hukum yang berjalan.
Pemeriksaan saksi pun terus dilakukan. Termasuk upaya meminta keterangan dari korban, Andrie Yunus, yang saat ini masih dalam perawatan. Kondisi kesehatan sempat menghambat proses pemeriksaan, hingga akhirnya perlindungan terhadap korban diambil alih oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koordinasi antara Puspom dan LPSK pun dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan korban. Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah pemeriksaan terhadap Andrie telah dilakukan secara langsung.
Di titik ini, kasus tersebut bukan lagi sekadar perkara kriminal. Ia menjelma menjadi ujian institusional—tentang bagaimana militer menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya sendiri.
Publik, terutama kelompok masyarakat sipil, menaruh perhatian besar. Mereka menunggu lebih dari sekadar janji. Mereka menunggu kejelasan: bagaimana rantai komando ditelusuri, bagaimana motif diungkap, dan sejauh mana keadilan benar-benar ditegakkan.
Di tengah proses yang berjalan, satu hal menjadi jelas—kepercayaan tidak dibangun dari pernyataan, melainkan dari konsistensi tindakan. Dan dalam kasus Andrie Yunus, setiap langkah hukum yang diambil akan menjadi cermin bagi komitmen negara terhadap keadilan. (*)