JAKARTA, AFU.ID - Diskusi di kanal Akbar Faizal Uncensored kembali memantik percakapan publik. Kali ini, tema yang diangkat bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan luka lama dalam relasi sipil dan militer yang kembali terbuka: kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus.
Dipandu Akbar Faizal, perbincangan menghadirkan Soleman Ponto, mantan Kepala BAIS TNI. Diskusi berlangsung tajam, penuh tarik-menarik argumen, dan sesekali terasa seperti ruang interogasi terhadap sistem yang lebih besar dari sekadar pelaku di lapangan.
Akbar membuka dengan kegelisahan yang terasa personal sekaligus politis: bagaimana mungkin sebuah unit militer, apalagi intelijen, bisa terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap warga sipil? Ia menilai, peristiwa ini bukan yang pertama, melainkan bagian dari pola yang berulang.
Soleman Ponto tidak menampik kompleksitas itu. Ia justru mengajak melihat lebih jauh ke belakang—ke konteks psikologis dan dinamika internal militer. Menurutnya, motif “dendam” yang muncul dalam putusan bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari pengalaman disipliner, hukuman administratif, hingga kegagalan tugas yang berimbas pada karier prajurit.
Dalam penjelasannya, ia menyinggung bahwa insiden bermula dari peristiwa sebelumnya, ketika Andrie Yunus masuk dalam ruang yang dijaga aparat saat pembahasan Undang-Undang TNI. Dampaknya, sejumlah anggota merasa dirugikan secara personal—tidak naik pangkat, tertunda pendidikan militer—yang kemudian, dalam logika yang ia sebut “psikologi prajurit”, bisa berkembang menjadi dendam kolektif.
Namun di titik itu, Akbar justru mengeraskan nada. Ia mempertanyakan: jika logika dendam semacam itu dibiarkan, bagaimana dengan ratusan ribu personel militer lainnya? Apakah sistem tidak sedang menyimpan potensi bahaya laten?
Soleman menjawab lugas: yang dibutuhkan bukan sekadar evaluasi psikologis, melainkan penegakan hukum yang keras. Baginya, tindakan kekerasan seperti penyiraman terhadap sipil tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun. Hukuman berat, katanya, adalah satu-satunya cara memutus pola balas dendam yang berulang.
Percakapan ini tidak berhenti pada individu pelaku. Ia menjalar ke isu lebih besar: batas kewenangan peradilan militer, transparansi, hingga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam konteks itu, kasus Andrie Yunus menjadi semacam cermin retak—memantulkan problem lama yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Di ujung diskusi, tidak ada kesimpulan final. Yang tersisa justru pertanyaan terbuka: sejauh mana negara mampu memastikan bahwa kekuasaan bersenjata tetap tunduk pada hukum sipil?
Debat ini menegaskan satu hal—keadilan bukan hanya soal vonis, tetapi juga keberanian membongkar sistem yang memungkinkan peristiwa itu terjadi. (*)