JAKARTA, AFU.ID — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menahan empat prajuritnya di sel instalasi militer berpengamanan ketat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (AY).
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2026.
Pengungkapan empat oknum militer berinisial NDP, SL, BWH, dan ES yang sebelumnya diumumkan oleh Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto tersebut kini berujung pada jeratan hukum tindak kekerasan.
“Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” jelas Aulia.
Tim penyidik kepolisian militer sebelumnya sempat berupaya menggali kesaksian langsung dari Andrie di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada 19 Maret 2026, namun tim dokter urung memberikan izin lantaran kondisi korban masih kritis.
“Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” terangnya.
Usai menerima surat resmi pada 25 Maret 2026 yang memastikan korban berada di bawah perlindungan negara, pihak TNI langsung meresponsnya dengan mengirimkan permohonan resmi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Saudara AY,” tambahnya.
Markas Besar TNI menjamin pengusutan kasus penyerangan oleh dua pria bermotor matik yang melawan arah di Jalan Salemba I usai korban merekam siniar di Gedung YLBHI pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 23.37 WIB lalu itu akan berjalan transparan.
“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya menegaskan komitmen penanganan insiden yang mengakibatkan korban menderita luka bakar 20 persen di area mata, wajah, dada, dan tangan tersebut.
Adapun sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin sebelumnya telah membeberkan identitas dua orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yakni BHC dan MAK. Keduanya berhasil diidentifikasi usai penyidik melacak rute pelarian pelaku serta mencocokkannya dengan berbagai temuan barang bukti di lokasi kejadian.
Bersamaan dengan itu, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto selaku Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI turut mengonfirmasi keterlibatan empat anggota militer dalam insiden tersebut. Keempat oknum prajurit yang masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penyerangan terhadap wakil koordinator lembaga HAM tersebut.