JAKARTA - AFU.ID Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto membeberkan mengapa tentara punya logikanya sendiri dalam memutuskan sesuatu, yaitu menggunakan prinsip “kill or be killed”, atau membunuh atau dibunuh.
Menurutnya, logika tersebut menjawab mengapa ada tentara yang rela menyiram air keras terhadap warga sipil dalam konteks kejadian Andrie Yunus.
Wakil Koordinator KontraS itu disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat, menyebabkan luka bakar serius. Tak berselang lama, TNI mengumumkan telah membekuk pelaku yang berjumlah empat.
Keempatnya adalah tentara aktif dari matra Angkatan Laut yang bertugas di Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Setelah dilakukan pendalaman, TNI mengumumkan bahwa keempatnya melakukan itu dengan motif balas dendam.
Menurut Ponto, empat prajurit itu dinilai gagal menjalankan tugas pengamanan saat sidang Sidang atau rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang menjadi sorotan publik terjadi di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada tanggal 14-15 Maret 2025.
Rapat ini digelar secara tertutup oleh DPR RI dan pemerintah di tengah isu efisiensi anggaran.
Pada sidang yang digelar Sabtu, 15 Maret 2025, koalisi masyarakat sipil melakukan aksi protes dan menggeruduk ruang rapat Panja RUU TNI di ruang Ruby 1 dan 2, Hotel Fairmont, untuk menolak pembahasan yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan publik.
Terjadi kericuhan saat aktivis mendesak masuk ke ruang rapat. Pihak keamanan hotel kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
“Dan kemudian beberapa pasukan yang di ditugaskan untuk mengawal itu dianggap gagal menjaga,” kata Soleman Ponto di Podast Akbar Faizal Uncensored, Kamis (23/4/2025).
Setelah insiden penyiraman itu, empat prajurit berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES mendapat hukuman berat dari atasan: dibebas tugaskan, tidak naik pangkat, hingga tidak bisa melanjutkan sekolah.
“Dianggap gagal,” kata Ponto.
Tiga alasan itu, bagi para prajurit bisa dianggap sebagai berakhirnya sebuah karier militer. Suatu konsekuensi yang harus ditanggung oleh seorang prajurit saat bertugas. “Enggak naik pangkat gara-gara dia ini kita terhukum,” tegas Soleman.
Meski begitu, Soleman tidak membenarkan bahwa tentara dapat melakukan apa saja demi memuaskan nafsunya. Katanya, pelaku harus dihukum berat. “Bukan berarti setelah itu lalu kita benarkan. Tidak. Dihukum. Tetap dihukum,” katanya.
Motif Dendam Dipertanyakan
Terkait klaim motif dendam pribadi yang dilontarkan TNI dalam kasus di atas, Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa substansi tersebut "menutup ruang kemungkinan serangan yang terstruktur."
Klaim motif tersebut justru dapat menghilangkan unsur komando, koordinasi hingga institusi di mana keempat pelaku bernaung. Laporan TAUD, misalnya menyatakan bahwa, "kita melihat ada konteks rantai pemberian perintah dari atas ke bawah," tambah Erasmus.
Motif dendam pribadi, sambung Erasmus, patut diduga serta dicurigai untuk menahan agar kasus ini tidak melebar ke lingkup yang lebih besar.
"Jadi, seakan-akan logikanya karena ada dendam pribadi, ini urusan pribadi. Enggak bisa begitu," sebutnya seperti dikutip BBC Indonesia, Sabtu (18/4/2026).
Justru yang harus dibuktikan adalah motif dan perencanaan pelaku dalam melancarkan aksinya. “Bahwa motif itu memang membantu mengungkapkan perencanaan, tapi dia tidak membuktikan apa pun," paparnya.
Dalam hal ini, motif hanya menjadi dasar pemberat dalam satu vonis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Inisiatif atau Penugasan?
Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre, Julius menyoroti beberapa hal terkait "dendam pribadi" yang disebut sebagai motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Protes Andrie dalam rapat DPR di hotel Fairmont terkait dengan kesejahteraan dan penguatan TNI seperti kenaikan gaji dan tunjungan, perbaikan fasilitas, penguatan pelatihan hingga penambahan tempat latihan.
“Andrie menolak konsep tentara yang "multifungsi" serta mendukung tugas utama mereka di ranah pertahanan,” katanya.
Menurutnya, aksi Andri tersebut tidak ada relevansinya dengan institusi TNI karena institusi itu tidak terlibat langsung dalam rapat revisi Undang-Undang TNI yang tengah berlangsung saat itu.
"Dan malah rapat itu tidak memperjuangkan hak-hak personal dari si anggota TNI itu sendiri."
Kedua, Julius meneruskan, terdapat fakta bahwa penyerangan Andrie dibarengi dengan rapat persiapan serta penunjukan tim. Bagi Julius, keduanya meyakinkan betapa penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan "bentuk penugasan."
"Jadi, bukan dendam pribadi. Itu merupakan bentuk operasi yang sifatnya institusional," ujarnya.
Menurutnya, jika TNI menyatakan terdapat dendam maupun motif pribadi, yang mana semestinya masuk kategori "tindakan-tindakan di dalam ruang umum," dia tidak bisa dibawa ke peradilan militer.
Julius mendefinisikannya sebagai "kontradiksi dalam prosedur."
"Kalau mau ditarik ke peradilan militer, maka harus ada unsur perangnya dan harus ada unsur institusionalnya berupa komando," tambahnya. (EER)