AFU.id

Memahami Logika "Motif Balas Dendam" dalam Kasus Andrie Yunus

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Mantan Kepala BAIS TNI, Soleman Ponto, menjelaskan logika "kill or to be kill" yang mendasari tindakan empat tentara Angkatan Laut yang menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026, dengan motif balas dendam atas kegagalan mereka dalam menjaga keamanan saat rapat tertutup RUU TNI.Namun, Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, menilai klaim motif dendam tersebut berpotensi menutupi kemungkinan adanya serangan terstruktur yang melibatkan komando, dan mendesak perlunya investigasi lebih lanjut mengenai perencanaan di balik aksi tersebut.Selain itu, Ketua Indonesia RISK Centre, Julius, berargumen bahwa serangan ini mungkin merupakan tindakan institusional dan bukan sekadar urusan pribadi, sehingga seharusnya diadili di peradilan militer.

Memahami Logika "Motif Balas Dendam" dalam Kasus Andrie Yunus
Mantan Kepala BAIS Soleman Ponto (Dok. FOTO AFU)

Sentimen Berita

57% sumber condong ke kiri

Kiri57%
IDN Times
Liputan6
Tirto
JPNN
Netral43%
Okezone
SINDOnews
Suara
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi