JAKARTA, AFU.ID — Perdebatan publik soal penanganan kasus penyiraman terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kian memanas. Dalam kanal Akbar Faizal Uncensored, anggota DPR RI sekaligus purnawirawan jenderal TNI, TB Hasanuddin, secara tegas membantah logika hukum yang sebelumnya disampaikan Soleman Ponto terkait penggunaan peradilan militer dalam kasus tersebut.
Diskusi yang dipandu Akbar Faizal itu menyoroti satu hal mendasar: apakah kasus penyiraman oleh prajurit TNI terhadap warga sipil harus diadili di peradilan militer atau umum.
TB Hasanuddin menegaskan, dalam konteks hukum pascareformasi, ada pemisahan tegas antara pidana militer dan pidana umum. Ia merujuk pada TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Prajurit tunduk pada peradilan militer jika melanggar hukum militer. Tapi jika melanggar pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum,” ujarnya dalam forum tersebut.
Ia kemudian memberi ilustrasi sederhana. Jika prajurit menjual senjata dinas, itu pidana militer. Namun jika melakukan tindakan kriminal umum seperti kekerasan terhadap sipil, maka masuk ranah pidana umum.
Dalam kasus Andrie Yunus, TB Hasanuddin menilai peristiwanya adalah kekerasan terhadap warga sipil, sehingga tidak tepat jika seluruh prosesnya ditarik ke peradilan militer.
“Ini murni pidana umum. Bukan koneksitas,” tegasnya.
Istilah koneksitas sendiri menjadi titik krusial dalam perdebatan. Menurut TB Hasanuddin, koneksitas hanya berlaku jika tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh pelaku sipil dan militer. Dalam kondisi itu, proses hukum bisa melibatkan mekanisme gabungan.
Namun dalam kasus ini, pelaku seluruhnya adalah anggota militer, sementara korban adalah sipil. Artinya, tidak memenuhi unsur koneksitas sebagaimana diatur dalam hukum.
“Kalau pelaku militer semua, itu bukan koneksitas. Koneksitas itu kalau sipil dan militer bersama-sama melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Ia juga menyoroti persoalan struktural yang belum tuntas sejak reformasi, yakni belum berfungsinya secara penuh mekanisme peradilan umum bagi prajurit TNI dalam kasus pidana umum. Hal ini, menurutnya, menjadi celah yang membuat banyak kasus tetap ditarik ke peradilan militer.
“Ini problem regulasi. Harus segera direvisi agar tidak menimbulkan tafsir yang membingungkan publik,” katanya.
Pernyataan TB Hasanuddin sekaligus menjadi kritik terhadap narasi yang mengabaikan posisi korban sipil dalam proses hukum. Ia menilai pendekatan yang hanya berfokus pada pelaku tanpa mempertimbangkan korban berpotensi menyesatkan logika keadilan.
Perdebatan ini memperlihatkan satu hal yang lebih besar: reformasi sektor hukum, khususnya di tubuh militer, belum sepenuhnya tuntas. Publik kini menanti, apakah kasus Andrie Yunus akan menjadi momentum pembenahan, atau kembali terseret dalam tarik-menarik tafsir hukum. (*)