JAKARTA, AFU.ID — Dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dinilai bukan sekadar perihal tata kelola keuangan dan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga berkaitan dengan dimensi hak asasi manusia, kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Munafrizal Manan.
Munafrizal mengatakan, apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa itu terbukti, hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan. Ia menyebut penyimpangan tersebut dapat berakibat banyak mahasiswa dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan melanjutkan kuliah.
Ia menjelaskan hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Atas dasar itu, tidak boleh terjadi distorsi, reduksi, atau manipulasi di sektor pendidikan yang berakibat tidak terwujudnya pemenuhan hak atas pendidikan, khususnya bagi mahasiswa berlatar belakang ekonomi lemah.
Munafrizal menyebut program bantuan pendidikan mahasiswa merupakan instrumen negara untuk menjalankan kewajiban memenuhi hak atas pendidikan, sehingga penyalahgunaan dana tersebut akan menghambat akses mahasiswa memperoleh pendidikan. Dalam perspektif hak asasi manusia, dugaan penyimpangan ini disebutnya dapat berdampak buruk mulai dari mahasiswa terpaksa putus kuliah, hilangnya kesempatan pengembangan diri, melebarnya kesenjangan sosial, tekanan psikologis terhadap mahasiswa dan keluarga, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Oleh karena itu, Kementerian HAM mengingatkan perguruan tinggi yang telah menerima dana bantuan pendidikan mahasiswa memikul amanah dan tanggung jawab memastikan akses pendidikan mahasiswa tetap berjalan baik. Ia menegaskan tata kelola penggunaan dana tersebut harus transparan dan akuntabel. "Sungguh merupakan paradoks jika perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan," ujar Munafrizal dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Munafrizal menyatakan Kementerian HAM menghormati proses penegakan hukum dan berharap, apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum berjalan sebagaimana mestinya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Di luar proses hukum, ia menekankan pentingnya memastikan mahasiswa yang menjadi korban tidak kehilangan hak atas pendidikan, sembari mendorong kementerian terkait bersama perguruan tinggi mengupayakan mitigasi agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan studi hingga selesai. (NAD)