JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjajaki kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional untuk memperluas akses kuliah. Salah satu skema yang dibahas adalah beasiswa parsial bagi mahasiswa dari keluarga rentan yang belum memenuhi kriteria penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pembiayaan pendidikan perlu diperluas agar angka partisipasi mahasiswa meningkat. Ia menyebut kolaborasi dengan Baznas diharapkan dapat membantu mahasiswa yang masih kesulitan membiayai pendidikan tinggi.
“Kami berharap terdapat kolaborasi yang bisa berjalan sinergis dengan arahan Bapak Presiden untuk meningkatkan angka partisipasi mahasiswa Indonesia,” kata Brian dalam keterangan di Jakarta, Jumat, (19/6/2026).
Celah pembiayaan pendidikan tinggi masih menjadi persoalan karena tidak semua keluarga rentan masuk dalam skema bantuan pemerintah. Data Badan Pusat Statistik mencatat Angka Partisipasi Kasar perguruan tinggi Indonesia pada 2025 sebesar 32,89 persen.
Ketimpangan akses kuliah juga terlihat dari wilayah tempat tinggal. Angka Partisipasi Kasar perguruan tinggi di perkotaan mencapai 38,58 persen, sedangkan di perdesaan hanya 23,14 persen.
Brian mengusulkan pengembangan beasiswa parsial untuk mahasiswa rentan di luar penerima KIP Kuliah. Skema itu diharapkan menutup celah bantuan bagi mahasiswa yang membutuhkan biaya kuliah, tetapi belum masuk kategori penerima bantuan penuh.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan pendidikan menjadi salah satu prioritas lembaganya. Tahun ini, Baznas mendorong program yang lebih menitikberatkan pemberdayaan masyarakat dibandingkan bantuan konsumtif.
“Komitmen kami sangat tinggi untuk pendidikan,” kata Sodik. Ia menyebut Baznas ingin mengalokasikan dana secara optimal untuk masa depan Indonesia.
Selain beasiswa dalam negeri, Baznas juga merancang beasiswa magister bagi mahasiswa Palestina untuk berkuliah di Indonesia. Program itu disebut dapat mendukung penguatan sumber daya manusia Palestina dan memperluas peran perguruan tinggi Indonesia.
Kedua lembaga turut membahas kerja sama pemberdayaan masyarakat dan riset berbasis kampus. Mahasiswa dapat dilibatkan melalui Kuliah Kerja Nyata Tematik untuk program energi terbarukan, pengelolaan sampah, dan pemberdayaan ekonomi di daerah.
Namun, rencana beasiswa ini masih perlu dibuat lebih jelas agar tidak berhenti sebagai penjajakan kelembagaan. Pemerintah dan Baznas perlu membuka kuota, nilai bantuan, kriteria penerima, serta mekanisme seleksi sejak awal.
Akses kuliah menyangkut kesempatan keluarga miskin dan rentan keluar dari lingkaran ekonomi yang sempit. Jika dana zakat ikut dipakai untuk pendidikan tinggi, sasaran penerima dan ukuran dampaknya harus transparan agar benar-benar menjangkau mahasiswa yang selama ini luput dari bantuan. (RHU)