AFU.ID, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla alias JK melaporkan sejumlah pembuat konten YouTube ke Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Senin, 6 April 2026.
Laporan tersebut atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terkait isu dana ijazah sebesar Rp5 miliar.
Pihak JK menduga kelompok pemilik kanal YouTube yang menyebarkan informasi tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu di wilayah Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Kesimpulan berasal dari hasil analisis Tim Kuasa Hukum JK terhadap pola penyebaran narasi di platform tersebut.
“Setelah pernyataan Rismon (Sianipar, red) itu, disambut oleh YouTuber yang menurut kami setelah dianalisis, ini masih terafiliasi dengan Solo, YouTuber Nusantara misalnya,” ungkap Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu.
Hanya saja, Ia enggan memberikan konfirmasi pasti terkait kemungkinan sebutan Solo merujuk pada sosok mantan Presiden Joko Widodo.
Sebaliknya, Abdul Haji Talaohu menyerahkan penafsiran pernyataan tersebut kepada publik.
“Iya nanti ditafsirkan sendirilah, karena mereka ini juga kemarin baru merayakan satu tahun YouTuber Nusantara di Solo,” tuturnya.
Ketika wartawan memastikan apakah lokasi acara tersebut berada di kediaman pribadi keluarga Jokowi, Abdul Haji Talaohu hanya menjawab secara tersirat.
“Ya, ya bisa ditafsirkan,” ujarnya dengan singkat kepada awak media.
Dalam laporannya, Tim Kuasa Hukum JK menggunakan Pasal 439 Juncto Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru.
Ada pula Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Rismon Sianipar dan sejumlah YouTuber.
Langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas informasi yang memicu kegaduhan di masyarakat. (Nad/Adr)