JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Hak Asasi Manusia menilai evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diarahkan pada perbaikan tata kelola, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan mengatakan MBG pada dasarnya merupakan kebijakan negara untuk memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat, terutama hak atas pangan.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 21/HM.00/VI/2026 yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap MBG sesuai prinsip HAM dan menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya.
“Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup,” kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (17/6/2026).
Menurut Munafrizal, persoalan dalam pelaksanaan program seperti tata kelola yang belum sempurna atau lemahnya pengawasan tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM.
Ia menilai Komnas HAM tepat saat meminta evaluasi menyeluruh terhadap MBG. Namun, ia tidak sependapat jika persoalan pelaksanaan program langsung disimpulkan sebagai pelanggaran HAM.
“Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG,” ujarnya.
Munafrizal mengatakan rekomendasi evaluasi justru menunjukkan bahwa program tersebut masih perlu dilanjutkan dengan pembenahan. Menurut dia, evaluasi harus ditempatkan sebagai upaya memperbaiki pelaksanaan agar pemenuhan hak dasar masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Ia juga menyoroti aspek metodologi penilaian Komnas HAM. Menurut Munafrizal, keterangan pers Komnas HAM lebih mencerminkan fungsi pengkajian dan penelitian, bukan pemantauan melalui penyelidikan dan pemeriksaan.
“Jika fungsi pemantauan yang dilakukan, maka dalam Keterangan Pers itu semestinya memuat pula seluruh rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan sebagaimana lazimnya,” kata dia.
Munafrizal menjelaskan pemenuhan hak atas pangan, bebas dari kelaparan, dan peningkatan taraf hidup merupakan bentuk hak positif yang membutuhkan peran aktif negara.
KemenHAM juga menyebut MBG mendapat respons positif dalam agenda side event Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa pada 12 Maret 2026. Forum bertajuk Indonesia's Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity itu dihadiri panelis dari FAO, WFP, serta perwakilan sejumlah negara.
Meski demikian, KemenHAM tetap menilai evaluasi MBG penting dilakukan. Evaluasi diperlukan untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan efektivitas pelaksanaan program di lapangan.
Perbedaan sikap antara KemenHAM dan Komnas HAM menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG mulai masuk dalam ruang pengawasan hak asasi manusia. Pemerintah menilai MBG sebagai upaya pemenuhan hak dasar, sementara evaluasi tetap dibutuhkan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru bagi kelompok penerima manfaat. (RHU)