JAKARTA, AFU.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu tengah mengusut kemunculan kelompok keagamaan yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang melalui praktik pengobatan alternatif. Pengikut kelompok tersebut disebut diarahkan untuk tidak berobat ke dokter dan tidak menjalankan salat lima waktu. Kelompok itu diduga dipimpin oleh seorang perempuan berinisial D di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
MUI Kecamatan Kroya telah melakukan penelusuran awal dan menjadwalkan pertemuan dengan D di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Senin. “MUI Kecamatan Kroya sudah turun. Rencananya, hari Senin akan ada pertemuan dengan Ibu D yang akan difasilitasi langsung oleh Kantor Urusan Agama,” kata Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Ahmad Syaerozi Bilal, Minggu (19/7/2026).
Syaerozi menegaskan bahwa hingga saat ini MUI belum menetapkan kelompok tersebut sebagai aliran sesat. Pertemuan dengan D diperlukan untuk meminta klarifikasi langsung terkait kegiatan dan ajaran yang disampaikan kepada masyarakat. Informasi yang diterima MUI menyebutkan aktivitas kelompok itu bermula ketika seorang warga yang sedang sakit diajak mendatangi tempat D untuk mendapatkan pengobatan alternatif.
Warga tersebut diduga tidak dianjurkan menjalani pemeriksaan medis. Sebagai gantinya, pasien disebut cukup melakukan silaturahmi dan memberikan sedekah. “Diarahkan supaya tidak usah berobat ke dokter. Cukup silaturahmi, kemudian sedekah. Akhirnya, ajaran ini menyebar. Masing-masing kelompok berkeliling silaturahmi dan mengajak orang lain untuk bergabung,” ujar Syaerozi.
MUI juga menerima pengakuan dari sejumlah orang yang pernah bergabung bahwa kelompok tersebut diduga mengajarkan pengikutnya tidak perlu melaksanakan salat lima waktu. Namun, keterangan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada D dan pihak-pihak terkait. Hingga kini belum diketahui jumlah pengikut maupun apakah terdapat kewajiban pemberian uang atau sedekah dalam jumlah tertentu.
Syaerozi mengaku meragukan dasar keagamaan ajaran tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, D disebut belum memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an secara memadai. “Kalau menurut saya, yang sudah-sudah jangan diteruskan. Segera ditaubatkan saja agar kembali sesuai dengan ajaran agama Islam,” katanya.
Pergerakan kelompok tersebut dilaporkan tidak hanya terjadi di Kroya. MUI menerima informasi bahwa aktivitasnya diduga telah menjangkau Kecamatan Sukra, Anjatan, dan Kandanghaur. MUI Kabupaten Indramayu telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut serta mencegah potensi keresahan masyarakat berkembang menjadi konflik.
Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Indramayu juga meminta MUI, Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan kepolisian segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ketua FPP Indramayu Azun Mauzun mengkhawatirkan kegaduhan dapat memicu tindakan main hakim sendiri. FPP mendorong penyelesaian melalui dialog yang melibatkan kelompok tersebut, MUI, Kementerian Agama, kepolisian, pemerintah daerah, serta organisasi keagamaan. Penentuan status ajaran diminta tetap diserahkan kepada lembaga berwenang.
MUI memiliki sejumlah parameter untuk menentukan suatu paham atau aliran keagamaan menyimpang, salah satunya adalah mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat, termasuk salat wajib. Meski demikian, MUI menegaskan bahwa penetapan fatwa terkait akidah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi sepihak. Kajian mendalam dan proses klarifikasi harus dilakukan sebelum suatu kelompok dinyatakan menyimpang atau sesat. (RHU)