JAKARTA, AFU.ID — Polemik penerima beasiswa negara yang viral karena mengalihkan kewarganegaraan anaknya yang masih di bawah umur memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak anak.
Dirjen AHU, Widodo, menegaskan bahwa secara hukum, anak yang lahir dari orang tua Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis melekat status kewarganegaraan Indonesia.
“Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih berstatus warga negara Indonesia, tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Widodo menekankan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, seorang anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Hak untuk memilih kewarganegaraan baru dapat digunakan saat yang bersangkutan telah dewasa dan memenuhi syarat hukum.
“Secara aturan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI, ya dia otomatis menjadi anak warga negara Indonesia. Ini yang nanti kita harus tegaskan kembali,” jelasnya.
Pemerintah kini bergerak melakukan verifikasi. Ditjen AHU akan berkoordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri serta pihak keluarga untuk memastikan apakah benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan.
“Sehingga nanti kami coba akan berkoordinasi dengan kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan,” tambah Widodo.
Kasus ini mencuat setelah Dwi Sasetyaningtyas memamerkan paspor Inggris milik anak keduanya melalui video di media sosial. Dalam unggahan tersebut, ia secara terbuka menyatakan keinginannya agar anak-anaknya tidak menjadi WNI demi memperoleh “paspor kuat” dari negara lain.
Pernyataan itu memicu kecaman luas. Publik menilai sikap tersebut kontras dengan fakta bahwa pendidikan pascasarjana pasangan itu dibiayai penuh oleh negara melalui skema LPDP—yang bersumber dari pajak rakyat.
Ditjen AHU juga menyoroti aspek moral dan nasionalisme. Widodo menyayangkan sikap orang tua yang dinilai tidak menunjukkan kebanggaan terhadap status kewarganegaraan Indonesia setelah memperoleh dukungan pembiayaan dari negara.
“Semestinya ketika dia menjadi warga negara Indonesia, mendapatkan bantuan pembiayaan dari negara Indonesia, harusnya dia berbangga dan tetap mempertahankan keindonesiaannya,” tegasnya.
Untuk itu, otoritas akan memanggil pihak terkait guna meminta klarifikasi menyeluruh mengenai motif di balik keputusan tersebut.
Di tengah derasnya kritik publik, persoalan ini tak lagi sekadar soal paspor. Ia menyentuh wilayah sensitif: hak anak, tanggung jawab orang tua, dan komitmen moral terhadap negara yang telah memberi kesempatan. Pemerintah memastikan, aspek hukum dan perlindungan anak akan menjadi pijakan utama dalam menindaklanjuti kasus ini. (*)