JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah tengah mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang akan mengatur perlindungan pekerja transportasi online. Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan driver ojek online (ojol) akan ditempatkan sebagai pengusaha mikro dalam skema Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pembahasan Perpres tersebut kini memasuki tahap akhir. Pemerintah masih melakukan sinkronisasi terhadap sejumlah pasal sebelum aturan tersebut diselesaikan. "Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital," kata Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Maman menyebut masih ada sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi dan difinalisasi. Pemerintah pun menargetkan proses tersebut dapat dituntaskan dalam waktu dekat. "Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini," ujarnya.
Maman menegaskan salah satu poin yang telah disepakati pemerintah adalah status driver ojol sebagai UMKM atau pengusaha mikro. Dengan status tersebut, driver ojol tidak ditempatkan sebagai pekerja formal. "Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ. UMKM, pengusaha mikro," tegas Maman. Ia juga memastikan Perpres tersebut ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu pekan setelah seluruh proses finalisasi dilakukan.
"Pokoknya nanti setelah kita finalisasi semua, besok tim eselon 1 kita juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. Insyaallah sih mudah-mudahan dalam satu minggu ini udah tuntas (Perpres Ojol-nya)," sambungnya. Menurut Maman, pemerintah telah mendengarkan aspirasi dari berbagai asosiasi dan komunitas driver ojol. Ia mengklaim mayoritas pihak yang ditemuinya mendukung skema pengusaha mikro.
"Saya ini udah ketemu kurang lebih dengan hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke UMKM. Artinya ke usaha mikro lah gitu," jelasnya. Meski status driver ojol sebagai pengusaha mikro disebut telah disepakati, Maman mengakui masih terdapat sejumlah ketentuan yang belum final dalam Perpres tersebut.
Ia menyebut ada sekitar dua pasal yang masih dibahas. Namun, Maman belum bersedia mengungkapkan substansi pasal yang dimaksud sebelum proses finalisasi selesai. "Nah nanti masih ada beberapa pasal kayaknya sekitar dua pasal lah yang memang perlu finalisasi akhir, yang mohon maaf saya pikir nanti lah nanti aja kami jawab setelah final semuanya biar enggak jadi distorsi isu nanti," imbuh Maman.
Perpres yang tengah dibahas tersebut merupakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi itu sebelumnya menjadi pembahasan pemerintah karena mencakup sejumlah persoalan dalam ekosistem transportasi online, termasuk status driver dan perlindungan bagi pekerja. Wacana menjadikan driver ojol sebagai UMKM sebelumnya belum menjadi keputusan final.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 21 Juli 2026 menyebut skema tersebut masih menjadi salah satu opsi yang dibahas pemerintah. "Belum. Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Prasetyo mengatakan pemerintah memang tengah menggagas Perpres yang secara khusus mengatur ekosistem ojek online. "Dari yang waktu itu sudah pernah kita sampaikan bahwa kita menggagas apa yang disebut dengan Perpres untuk mengatur masalah ojol," lanjutnya. (FAD)