AFU.id

Pusat Ambil Alih Status PPPK Jadi ASN Pusat, Cara Pemerintah Tekan Tuntutan Daerah Tambah TKD?

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pemerintah pusat dan DPR RI telah memutuskan untuk mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah menjadi pegawai pemerintah pusat, sebagai respons terhadap keluhan pemerintah daerah terkait kesulitan membayar gaji pegawai. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan mereka yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027. Langkah ini diambil di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah, termasuk pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, yang semakin membebani anggaran daerah.

Pusat Ambil Alih Status PPPK Jadi ASN Pusat, Cara Pemerintah Tekan Tuntutan Daerah Tambah TKD?
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Suara
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi