JAKARTA, AFU.ID - Keputusan mendasar yang bakal mengubah peta keuangan daerah resmi diambil oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Status Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk para guru, akan sepenuhnya dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Langkah besar ini disepakati dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR pada Selasa (18/08/2026).
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas jeritan berbagai pemerintah daerah yang mengaku kehabisan napas menanggung beban gaji pegawai. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pengalihan status kepegawaian daerah menjadi pegawai pusat ini berjalan beriringan dengan penataan bertahap.
"Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Mensesneg menjelaskan, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara, mereka yang telah berstatus PPPK penuh waktu bakal diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan mulai digelar pada tahun 2027.
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS," ujarnya.
Sinyal krisis fiskal di daerah sebelumnya menyala terang dalam rapat Komisi II DPR RI pada Juni lalu. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, secara terbuka mengaku bahwa daerahnya tidak lagi memiliki cash flow untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun 2026.
"Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," ujar Sherly.
Nada serupa ditiupkan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, yang mengeluhkan beratnya menanggung belanja pegawai di tengah tren pemotongan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) oleh pusat.
"Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan PPPK ini. Sehingga daerah menentukan, memerlukan tambahan alokasi Dana Alokasi Umum untuk gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru," kata Rudy.
Bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur atau Kalimantan Selatan, persoalan ini menyisakan kekecewaan lama yang mendalam. Daerah penghasil kerap memprotes ketimpangan pembagian hasil tambang dan migas yang menyumbang ratusan triliun rupiah ke kas negara, namun porsi TKD yang kembali ke daerah dinilai sangat minim dan tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung.
Sebagai perbandingan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, pernah mengungkapkan dalam rapat dengan DPR RI pada 29 April 2025 lalu. Dia mengeluhkan, industri smelter dan tambang di daerahnya menghasilkan setoran Rp570 triliun bagi negara. Namun, terjadi ketimpangan karena Provinsi Sulawesi Tengah hanya mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp200 miliar per tahun.
"Bapak Presiden bilang ada Rp 570 triliun pajak yang bersumber dari industri smelter yang ada di Sulawesi Tengah. Tapi coba Bapak-Bapak bayangkan setiap tahun DBH itu kami mendapatkan Rp 222 miliar," ujar Anwar, ketika itu.
Kondisi ini semakin menekan pemerintah daerah lantaran pemerintah pusat malah menerapkan kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), sebagai bentuk kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Lewat kebijakan ini, pemerintah pusat memangkas dana alokasi ke daerah secara signifikan, turun dari sekitar Rp919 triliun pada 2025 menjadi kisaran Rp693 triliun pada 2026. Pemotongan ini dilakukan demi membiayai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Akibatnya, pemerintah daerah banyak yang megap-megap. Namun alih-alih menambah TKD, pemerintah pusat malah mebuat aturan membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini malah berujung keuangan daerah semakin krisis lantaran banyak daerah terancam melakukan PHK atas tenaga honorer dan PPPK.
Sementara, permintaan daerah agar pusat menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) khusus gaji PPPK atau menaikkan bagi hasil TKD terus membentur tembok tebal pemerintah pusat. Pemerintah pusat hanya memprioritaskan tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah dengan kapasitas fiskal rendah dan daerah terdampak bencana. Kini, pemerintah pusat akhirnya turun tangan dengan mengambil alih status PPPK menjadi pegawai pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, langkah ini memang dirancang untuk menjawab keluhan fiskal daerah, namun diiringi dengan pembatasan ketat di mana para kepala daerah dilarang keras merekrut staf baru. "Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN," ujar Bima.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini," lanjut Bima Arya di Gedung DPR, Senayan.
Dari sisi ketahanan anggaran negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa pengambilalihan beban gaji PPPK ke APBN telah diperhitung secara matang melalui simulasi fiskal tanpa mengancam defisit negara. "Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainability dari fiskal," tegas Purbaya.
Ia memastikan bahwa dengan pengalihan beban tersebut, target defisit dalam RAPBN 2027 bakal tetap terkendali aman. "Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas Menkeu. (MAR)