JAKARTA, AFU.ID – GoTo dan Grab sepakat menurunkan komisi aplikator untuk pengemudi ojek online roda dua menjadi 8 persen. Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kesepakatan tersebut disampaikan setelah perwakilan dua perusahaan aplikator itu bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dasco mengatakan pertemuan itu membahas tindak lanjut skema komisi transportasi online roda dua yang selama ini ditunggu para pengemudi. “GoTo dan Grab yang tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua,” kata Dasco.
Menurut Dasco, penyesuaian komisi aplikator menjadi bagian penting dalam hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi. Selama ini, besaran potongan aplikasi menjadi salah satu isu yang banyak disuarakan pengemudi ojol Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan penurunan komisi itu akan diberlakukan untuk layanan GoRide.
Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. “Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini,” kata Catherine. Catherine memastikan penerapan komisi baru itu akan dimulai pada 1 Juli 2026. “Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasi komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” ujarnya.
Kebijakan serupa juga diterapkan Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan komisi 8 persen berlaku untuk layanan GrabBike. “Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” kata Neneng. Neneng menegaskan jadwal pelaksanaan komisi baru itu sama dengan GoTo, yakni mulai 1 Juli 2026.
“Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujarnya. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menyebut penurunan komisi aplikator merupakan bagian dari perjuangan panjang para pengemudi ojol.
“Sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI, mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online,” kata Cucun. Penurunan komisi aplikator ini tidak lepas dari arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Saat itu, Prabowo menilai potongan aplikator sebesar 20 persen terlalu besar bagi pengemudi ojol.
Ia menyebut para pengemudi bekerja dengan risiko tinggi di jalan. “Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen,” kata Prabowo. Prabowo juga menolak jika potongan aplikator hanya diturunkan menjadi 10 persen. Menurut dia, komisi aplikator harus berada di bawah angka tersebut.
“Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” ujarnya. Selain mengatur komisi aplikator, pemerintah juga menyiapkan perlindungan bagi pekerja transportasi online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan itu memuat perlindungan bagi pengemudi ojol, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, asuransi, hingga pembagian pendapatan yang lebih besar untuk pengemudi. “Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo. Dengan skema baru tersebut, pengemudi ojol roda dua akan menerima minimal 92 persen dari pendapatan layanan. Sementara komisi aplikator GoTo dan Grab dibatasi menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. (FAD)