AFU.id

Serikat Pekerja: KUR Bukan Solusi untuk Ojol, Driver Butuh Kepastian Status dan Jaminan Sosial

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pemerintah yang mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, menekankan bahwa hubungan kerja mereka memenuhi unsur pekerjaan dan seharusnya dilindungi sebagai pekerja. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan pentingnya jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja, seperti upah minimum dan hak atas cuti, yang akan hilang jika pengemudi dijadikan UMKM, serta mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 193 mengenai Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform.

Serikat Pekerja: KUR Bukan Solusi untuk Ojol, Driver Butuh Kepastian Status dan Jaminan Sosial
Ilustrasi - Ojek online (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi