JAKARTA, AFU.ID — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana ojek online (ojol) sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. SPAI menyebut hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, pengemudi ojol seharusnya mendapat perlindungan sebagai pekerja.
Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan, unsur pekerjaan terlihat dari tugas pengemudi yang mengantarkan penumpang, barang, maupun makanan. Sementara unsur upah tercermin dari pembayaran berdasarkan satuan hasil setelah pengemudi menyelesaikan pesanan. Unsur perintah tercermin dari pengemudi yang dapat menerima sanksi ketika menolak pesanan, mulai dari pembekuan akun hingga pemutusan hubungan kemitraan (PHK).
Perpres Nomor 27 Tahun 2026, menurut Lily, tidak semestinya mengatur ojol sebagai bagian dari UMKM, melainkan diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online. "Perpres ini seharusnya bertujuan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan bantuan pinjaman KUR atau insentif yang dijanjikan Menteri UMKM," ujarnya.
SPAI juga membantah klaim bahwa status UMKM merupakan aspirasi para pengemudi ojol. Lily menyebut, rata-rata pengemudi hanya memperoleh sekitar Rp100 ribu per hari dengan waktu kerja yang dapat mencapai 8 hingga 17 jam. Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan perlunya perlindungan ketenagakerjaan bagi pengemudi. Perubahan status menjadi UMKM berisiko membuat pengemudi kehilangan sejumlah hak dasar sebagai pekerja.
Hak tersebut antara lain upah minimum, batas kerja delapan jam, upah lembur, waktu istirahat, cuti, perlindungan bagi pekerja disabilitas, jaminan sosial, hingga hak membentuk serikat dan melakukan perundingan kerja bersama. Kondisi tersebut juga dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja akibat pengemudi bekerja melebihi batas kemampuan fisik. Karena itu, SPAI meminta pemerintah memastikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
SPAI juga mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang telah disetujui Pemerintah Indonesia dalam sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu. Konvensi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan perubahan UU Ketenagakerjaan. (RAI)