AFU.id

Dosen Bergaji Rp3,3 Juta Curhat di MK, Terpaksa Jualan hingga Jadi Ojol

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi mengungkap kesulitan yang dihadapi dosen di Indonesia, yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan akibat gaji bulanan yang rendah, seperti yang dialami Imam Ahmad, seorang dosen PNS yang hanya menerima sekitar Rp3,3 juta per bulan. Para dosen menyampaikan bahwa tunjangan jabatan fungsional yang ditetapkan sejak 2007 tidak mengalami penyesuaian meskipun beban kerja mereka meningkat, dan mereka harus menanggung biaya sendiri untuk pengembangan kompetensi dan publikasi ilmiah yang diperlukan untuk kenaikan jabatan. Sidang ini akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah untuk mempertimbangkan permasalahan tersebut.

Dosen Bergaji Rp3,3 Juta Curhat di MK, Terpaksa Jualan hingga Jadi Ojol
Ilustrasi. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil UU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Berita Terkait

Pilihan Redaksi