JAKARTA, AFU.ID – Sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi mengungkap kondisi dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan karena penghasilan dari kampus tidak cukup menutup kebutuhan hidup. Persidangan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 digelar di MK, Jakarta, Senin (6/7/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan ahli perburuhan dari Universitas Negeri Manado, Prof. Nikolas Fajar Wuryaningrat, serta dua saksi fakta, Imam Ahmad dan Fatimah.
Gugatan tersebut menyoroti tunjangan jabatan fungsional dosen dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 yang dinilai tidak mengalami penyesuaian selama 19 tahun. Imam Ahmad, dosen PNS di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung, mengaku menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp3,3 juta per bulan meski telah bergelar magister.
Sementara itu, biaya kontrakan layak untuk tempat tinggal sekaligus menerima mahasiswa bimbingan sudah mencapai lebih dari Rp2 juta per bulan. Kondisi tersebut membuat Imam dan sejumlah rekannya mencari penghasilan tambahan di luar kewajiban akademik. Ada dosen yang berjualan, menjadi pengemudi ojek online, mengajar di beberapa kampus, hingga bekerja sebagai kuli bangunan.
“Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan. Rekan saya Tedy, dosen di Politeknik Negeri Bandung, dia selesai ngajar, dia ngojol,” ungkap Imam. Imam menilai kondisi itu mengganggu fokus dosen dalam menjalankan tugas akademik. Waktu yang semestinya digunakan untuk penelitian, publikasi, dan bimbingan mahasiswa akhirnya terbagi untuk mencari tambahan penghasilan.
Ahli manajemen sumber daya manusia, Prof. Nikolas Fajar Wuryaningrat, menilai tunjangan fungsional dosen saat ini tidak lagi sebanding dengan beban kerja akademik. Besaran tunjangan itu berkisar dari Rp375 ribu untuk Asisten Ahli hingga Rp1,35 juta untuk Guru Besar. Menurut Nikolas, beban kerja dosen terus meningkat sejak 2007. Namun, nominal tunjangan yang diterima tidak ikut disesuaikan.
Ia juga menyoroti ketimpangan antara bobot kerja dosen dengan besaran penghargaan negara dibanding jabatan fungsional lain. “Dari 2007, hampir dua dekade, belum ada penyesuaian,” tegas Nikolas. Nikolas menyebut nilai uang sejak 2007 telah tergerus inflasi kumulatif hingga 113 persen. Kondisi itu membuat tunjangan fungsional dosen semakin jauh dari kebutuhan riil dan tuntutan pekerjaan akademik.
Saksi fakta lainnya, Fatimah, dosen sekaligus Wakil Direktur Bidang Akademik di Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan, juga menyoroti biaya yang harus ditanggung dosen untuk mempertahankan dan menaikkan jabatan fungsional. Menurut Fatimah, dosen harus membiayai sendiri peningkatan kompetensi dan publikasi ilmiah. Padahal, publikasi menjadi salah satu syarat utama untuk naik jenjang jabatan.
“Bayarnya saja publikasi itu paling tidak sekitar Rp3 jutaan,” kata Fatimah. Fatimah juga menyinggung tunjangan kinerja yang tidak dibayarkan kepada sebagian besar dosen ASN di bawah kementerian terkait selama bertahun-tahun. Persoalan itu sempat memicu protes para dosen pada 2025. Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan ahli dan saksi dalam memutus perkara tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemerintah. (FAD)