JAKARTA, AFU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR RI bersama Pemerintah menggelar rapat finalisasi aturan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya bersama pemerintah telah merampungkan aturan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini untuk menyelesaikan sengkarut status PPPK agar semakin jelas setelah DPR dan pemerintah memfinalisasi hasil sejumlah rapat koordinasi terkait persoalan tersebut. "Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Rapat ini dipimpin Dasco bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal itu dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, serta perwakilan kementerian terkait turut hadir dalam rapat tersebut.
Senada dengan hal ini, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang. Untuk PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru sebanyak 231.246 orang.
Dari angka tersebut, pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. "PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," ujar Rini.
Guru berstatus PPPK juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan dimulai pada awal 2027. Menteri Keuangan menyampaikan skema tersebut telah melalui simulasi anggaran dan dinilai dapat dijalankan dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal. Defisit pada 2027 tetap diproyeksikan sekitar 2,4%. (FAP)