JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Tangerang yang dilakukan tersangka RD alias D (25). Pelaku disebut nekat menghabisi korban karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan tersangka sempat mengalami tekanan hingga berniat mengakhiri hidup karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan pernikahan. Namun, niat tersebut berubah ketika pelaku melihat korban sedang tertidur di pangkalan ojek online. "Niatan awalnya pelaku mau bunuh diri karena bingung mencari uang. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur," kata Arief, Selasa (14/7/2026).
Menurut Arief, korban sama sekali bukan target yang telah direncanakan. Saat melihat sepeda motor korban terparkir di dekat lokasi, pelaku memutuskan mengambil kendaraan tersebut. Ia kemudian mendekati korban dan berusaha mencari kunci kontak dengan merogoh saku celana korban yang sedang tertidur.
Aksi itu gagal berjalan mulus karena korban terbangun dan melakukan perlawanan. Dalam kondisi panik, pelaku langsung menusukkan senjata tajam ke leher korban sebanyak satu kali hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi di pangkalan ojol Perumahan Vila Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 03.50 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, korban saat itu sedang beristirahat setelah ditinggal rekannya mengantar penumpang. Ketika kembali ke lokasi, saksi melihat sepeda motor korban dibawa kabur oleh orang tak dikenal. “Saksi Lalu mengejarnya hingga kehilangan jejak di daerah Kamal, Jakarta Utara," kata Kepala Seksi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan, saat dihubungi wartawan.
Saksi kemudian kembali ke pangkalan ojol dan mendapat kabar dari seorang karyawan toko martabak bahwa korban tewas dalam kondisi bersimbah darah. Berbekal keterangan para saksi dan hasil penyelidikan, tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap RD di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa kemarin sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. (RAI)