JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka itu naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 yang sebesar Rp87,4 juta. Meski total biaya penyelenggaraan meningkat, calon jemaah diperkirakan tidak membayar seluruhnya. Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Bipih hanya sebesar 40 persen dari total BPIH.
Dengan skema tersebut, calon jemaah diperkirakan membayar sekitar Rp42,94 juta. Sementara 60 persen sisanya, sekitar Rp64,40 juta, akan ditutup menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jemaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Irfan Yusuf. Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu mengatakan perhitungan biaya menggunakan asumsi nilai tukar satu dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500. Sementara satu riyal Arab Saudi dihitung sebesar Rp4.666,67.
Besaran Rp42,94 juta yang diperkirakan dibayar jemaah masih berupa usulan. Angka final akan ditetapkan setelah pemerintah dan Komisi VIII DPR menyelesaikan pembahasan biaya haji 2027. Lebih lanjut, Pemerintah juga mengusulkan komposisi pembiayaan haji sebesar 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah.
Skema tersebut dipilih untuk menjaga biaya pelunasan calon jemaah agar tidak meningkat terlalu jauh, meskipun total kebutuhan penyelenggaraan haji naik hampir Rp20 juta per orang.Pemerintah menyebut kenaikan BPIH dipengaruhi perubahan nilai tukar rupiah, biaya penerbangan, harga avtur, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, serta pelayanan jemaah di kawasan Masyair.
Kebutuhan pelayanan kesehatan juga ikut diperhitungkan, termasuk penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan makanan siap saji, penyesuaian biaya konsumsi, serta pembiayaan calon jemaah yang batal berangkat. Gus Irfan berharap pembagian biaya tersebut dapat menjaga keterjangkauan bagi calon jemaah sekaligus mengantisipasi kenaikan harga layanan di Arab Saudi.
Menurut dia, komposisi pembiayaan yang hampir serupa pernah diterapkan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2022 setelah pandemi Covid-19. “Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi Covid-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” ujarnya. Meski calon jemaah diperkirakan hanya membayar sekitar Rp42,94 juta, penggunaan nilai manfaat sebesar 60 persen masih akan dibahas bersama DPR. Pembahasan tersebut akan menentukan besaran akhir Bipih sekaligus jumlah dana hasil pengelolaan BPKH yang digunakan untuk menutup biaya haji 2027. (FAD)