Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027 Dibuka: Ini Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk tahun 2027, yang dimulai pada 20 Agustus 2026. Seleksi ini ditujukan bagi tenaga kesehatan yang akan melayani jemaah haji dan meliputi berbagai formasi, seperti PPIH Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi, dengan persyaratan khusus dan pengalaman kerja minimal dua tahun. Calon peserta diwajibkan untuk mendaftar secara online di situs resmi, memastikan data yang diunggah akurat, dan tidak dikenakan biaya pendaftaran.
JAKARTA,AFU.ID — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M mulai Kamis (20/8/2026). Seleksi tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah selama pelaksanaan ibadah haji. Formasi yang dibuka meliputi PPIH Kesehatan Kloter, PPIH Kesehatan Arab Saudi, dan tenaga kesehatan bandara.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan, seleksi dilakukan untuk mendapatkan petugas yang profesional, berintegritas, dan kompeten. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan umum, di antaranya sehat jasmani dan rohani, memiliki rekam jejak baik, mampu mengoperasikan komputer, serta dapat menggunakan perangkat berbasis Android dan/atau iOS. Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris juga menjadi salah satu kemampuan yang diutamakan.
Khusus tenaga kesehatan, persyaratan disesuaikan dengan formasi yang dipilih. PPIH Kesehatan Kloter terdiri atas dokter atau dokter spesialis dan perawat, sedangkan PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi. Peserta juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas, dengan batas usia 25–57 tahun untuk tenaga kesehatan kloter dan 27–55 tahun untuk tenaga kesehatan sektor atau Klinik Kesehatan Haji Indonesia.
Untuk dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi, peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan. Dokter dan perawat juga harus memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku. Kesiapan klinis dan kemampuan menangani kondisi darurat menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan jemaah.
Seleksi PPIH kesehatan tidak dipungut biaya. Calon peserta diminta memastikan data dan dokumen yang diunggah benar serta dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan calon peserta agar tidak memberikan uang atau imbalan kepada pihak yang menjanjikan kelulusan. (RAI)