JAKARTA, AFU.ID – Biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2027 berpotensi mengalami penyesuaian akibat meningkatnya sejumlah komponen operasional, mulai dari kurs dolar Amerika Serikat, harga bahan bakar pesawat, hingga tarif layanan di Arab Saudi. Kondisi tersebut menjadi tantangan pemerintah dalam menyusun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan perubahan berbagai komponen biaya terjadi cukup cepat sehingga harus dihitung secara cermat dalam perencanaan haji tahun depan. “Ketika kita mulai menghitung BPIH, kondisi berubah cukup cepat. Nilai tukar dolar bergerak, harga avtur meningkat, dan pemerintah Arab Saudi juga menaikkan beberapa komponen layanan,” kata Irfan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Irfan saat membuka Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M. Menurut Irfan, penyelenggaraan ibadah haji sangat dipengaruhi perubahan nilai tukar mata uang asing. Pelemahan rupiah terhadap dolar dapat memperbesar anggaran yang dibutuhkan untuk membayar berbagai layanan.
Kenaikan harga avtur juga berpotensi meningkatkan biaya penerbangan, yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji. Selain penerbangan, pemerintah juga menghadapi penyesuaian tarif sejumlah layanan bagi jemaah selama berada di Arab Saudi. Seluruh perubahan tersebut akan memengaruhi postur kebutuhan biaya haji secara keseluruhan.
Meski demikian, Irfan menegaskan pemerintah tidak akan langsung membebankan seluruh kenaikan biaya kepada jemaah. “Pemerintah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang harus ditanggung jemaah tetap dalam batas yang rasional,” ujarnya.
Pemerintah akan mencari ruang efisiensi pada komponen yang masih dapat dioptimalkan. Namun, penghematan tidak boleh mengurangi layanan dasar, keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan bagi jemaah. “Prinsipnya, kita harus realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jemaah,” kata Irfan. Hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026 akan dijadikan dasar untuk menyusun struktur biaya haji pada 2027.
Pemerintah akan menghitung kebutuhan operasional dengan mempertimbangkan keberlanjutan pembiayaan serta kemampuan jemaah dalam membayar biaya perjalanan ibadah haji. Proses penyusunan BPIH akan dilakukan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan kepada jemaah. Pemerintah juga akan mengoptimalkan komponen pembiayaan agar kenaikan tarif layanan tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah.
Usulan struktur biaya tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR sebelum ditetapkan. “Tujuan akhirnya adalah memastikan jemaah tetap memperoleh pelayanan yang semakin baik dengan struktur biaya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita berharap apa yang kita upayakan mendapatkan persetujuan dari DPR,” ucap Irfan. (FAD)