JAKARTA, AFU.ID — Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus mampu menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga di bawah pasar. Ketentuan ini berlaku untuk barang-barang bersubsidi yang menjadi kebutuhan sehari-hari warga.
Ferry menyebut barang-barang subsidi seperti LPG 3 kilogram, beras, minyak goreng, hingga pupuk wajib dijual dengan harga lebih murah. Ia menegaskan hal itu menjadi salah satu indikator keberhasilan operasional Koperasi Merah Putih di lapangan.
Selain fungsi penyaluran barang kebutuhan pokok, Koperasi Merah Putih juga diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat melalui layanan keuangan mikro yang lebih mudah dijangkau.
Ferry menjelaskan, skema pembiayaan yang disalurkan melalui koperasi tersebut ditargetkan memiliki tingkat bunga yang lebih rendah agar tidak membebani masyarakat yang membutuhkan modal usaha. “Presiden sudah memberi arahan paling maksimal 6 persen,” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Untuk menjaga harga tetap kompetitif, pemerintah juga akan memastikan koperasi dapat memperoleh pasokan langsung dari produsen atau pemegang merek utama tanpa melalui rantai distribusi yang panjang. Menurut Ferry, langkah tersebut diharapkan dapat menekan harga jual di tingkat konsumen, khususnya untuk barang-barang non-subsidi yang juga tersedia di gerai koperasi.
Di sisi lain, anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengingatkan perlunya dukungan modal kerja yang cukup agar koperasi dapat menjalankan fungsi distribusi secara optimal di lapangan. Ia menyoroti jika sebagian besar plafon pembiayaan hanya tersisa sekitar Rp300 juta untuk modal kerja. Maka hal tersebut berpotensi tidak mencukupi untuk pengadaan ribuan jenis barang kebutuhan masyarakat.
Darmadi juga menilai sebagian besar pemasok mensyaratkan pembayaran tunai, sehingga koperasi membutuhkan likuiditas yang kuat untuk menjaga ketersediaan stok barang. “Rp300 juta dibutuhkan untuk mengisi 4.500 sampai 6.000 SKU. Berapa yang dibutuhkan modal? Ini harus dipikirkan,” ucapnya.
Pemerintah sendiri terus mempercepat operasionalisasi Koperasi Merah Putih di berbagai daerah, termasuk melalui peluncuran tahap awal di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Secara bertahap, pemerintah menargetkan hingga 40 ribu unit Koperasi Merah Putih dapat beroperasi di seluruh Indonesia pada akhir 2026 sebagai bagian dari penguatan ekonomi berbasis desa dan kelurahan. (ANT/RAI)