JAKARTA, AFU.ID — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, mendeportasi dua warga negara asing asal Tiongkok berinisial XZ dan ZH setelah keduanya terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan keimigrasian. Pendeportasian dilaksanakan sebagai tindakan administratif atas pelanggaran ketentuan masuk wilayah negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menyatakan tindakan itu merupakan tindak lanjut dari temuan petugas yang mendapati kedua WNA tersebut berada di Sabang tanpa melewati pos pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan.
"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya dua WNA yang masuk ke Sabang tanpa melalui proses pemeriksaan oleh petugas Imigrasi," kata Muchsin, Senin (15/6/2026).
Proses pemulangan dilakukan secara bertahap. Keduanya pertama kali diterbangkan dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh, kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat Xiamen Airlines dengan tujuan Xiamen, Tiongkok, sekitar pukul 13.35 WIB.
Pendeportasian dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menghimpun bukti secara cermat dan profesional. Dari hasil pemeriksaan mendalam, kedua WNA dinyatakan telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia untuk melewati tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
"Sesuai aturan yang berlaku, deportasi dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, ditangani sesuai prosedur," ujar Muchsin.
Tak berhenti pada deportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan agar kedua WNA tersebut dikenakan penangkalan yakni larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban administrasi lintas batas.
"Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan ketertiban administrasi. Kami mengedepankan sinergi antarinstansi dan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai koridor hukum berlaku," kata Tato.
Sabang, yang merupakan wilayah paling barat Indonesia dan berbatasan langsung dengan perairan internasional, menjadi titik rawan masuknya orang asing tanpa dokumen resmi. Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, Kantor Imigrasi Sabang telah beberapa kali mendeportasi WNA dari berbagai negara atas pelanggaran keimigrasian serupa.(ANT/NAD)