JAKARTA, AFU.ID - Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, menuntut Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana talangan ratusan miliar rupiah terkait proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG), Minggu (7/6/2026). Tuntutan ini ia lontarkan karena BGN dinilai mengingkari kesepakatan penyerahan hak kelola 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri.
Dugaan ingkar janji BGN ini dibongkar langsung oleh Mujazin yang dalam perkara ini sebagai Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI). Kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi menyebut total uang yang tertulis dalam kontrak Rp218 miliar 250 juta, kemudian dibayar kepada BGN secara bertahap.
Kesepakatan dalam bentuk kontrak ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025. Dokumen ini diteken secara resmi oleh H. Mujazin dan Lodewyk Pusung, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam MoU tersebut, disepakati Yayasan KCI akan melakukan pengambilalihan hak pengelolaan 97 SPPG Mandiri. Sebagai imbal balik atas peran investor dalam membiayai operasional dapur, BGN berkomitmen memberikan hak kelola tersebut kepada pihak Mujazin.
Yazdi menyebut meskipun pembayaran tahap satu tersebut telah dilakukan di kantor BGN, Mujazin tidak pernah mendapatkan hak kelola 97 dapur sesuai janji BGN kepadanya. “Faktanya zonk, akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi BGN aman, kita diblokir,” ungkap Yazdi dikutip Selasa (9/6/2026).
Yazdi juga menyebut para petinggi BGN kala itu sempat lempar tanggungjawab saat pihaknya menagih janji tersebut. “Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN,” ujarnya.
Oleh karena melihat kebuntutan ini, Yazdi kembali menekankan pihaknya mendesak Kepala BGN, Nanik S Deyang segera mengambil langkah konkret. “Kami gak butuh tangis atau marah beliau, tolong diselesaikan, semoga husnul khotimah MBG ini,” tuntut Yazdi.
Sebagai informasi, keterlibatan Mujazin dalam pusaran proyek ini bermula dari rasa iba terhadap nasib puluhan ribu vendor Dapur Perintis yang menanggung tunggakan hingga miliaran rupiah. Di tengah tumpukan utang tersebut, pimpinan BGN saat itu secara langsung meminta Mujazin untuk menalangi hak para pekerja.
Namun, Mujazin menyebut talangan dana tersebut lama-lama menjadi piutang vendor yang menumpuk. Hal tersebut diketahui karena tidak ada regulasi yang jelas. “Ada yang cuma Rp2 miliar, ada yang Rp15 miliar dan ada yang Rp4 miliar bahkan Rp21,8 miliar,” ungkapnya.
Lebih jauh, Mujazin memperkirakan piutang uang ini melampaui Rp400 miliar. “Dikelola oleh yayasan yang kita gak tahu siapa itu di belakangnya, tidak pernah berkeringat terhadap dapur itu, dan itu yang menikmati,” pungkasnya. (NAD)