JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia (UI) dalam dua perkara gugatan tata usaha negara terkait sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Melalui Putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026, sanksi yang sempat dibatalkan pengadilan tingkat pertama dan banding kini ditetapkan tetap sah berlaku. Amar Putusan Kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 berbunyi: kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, tolak gugatan penggugat. Putusan Nomor 347 K/TUN/2026 memuat amar serupa.
Rektor UI, Heri Hermansyah merespons putusan tersebut dengan menegaskan komitmen universitas pada integritas akademik. Ia menyatakan bagi UI, hal terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan. Heri menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan berlaku. “Penetapan sanksi merupakan bagian dari penegakan integritas akademik yang dilakukan UI sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Namun, meski MA memenangkan UI dalam sengketa sanksi terhadap promotor dan ko-promotor, putusan kasasi ini tidak menyentuh substansi disertasi Bahlil Lahadalia itu sendiri. Perkara yang diperiksa MA hanya menyangkut legalitas Surat Keputusan Rektor UI mengenai pemberian sanksi administratif kepada promotor dan kopromotor, sehingga status akademik disertasi Bahlil tidak berubah akibat putusan tersebut. Hingga akhir Juni 2026, UI masih mewajibkan Bahlil memperbaiki disertasinya sebelum dapat memenuhi seluruh persyaratan kelulusan program doktor, dengan persoalan utama yang masih harus diselesaikan berkaitan dengan pemenuhan syarat publikasi ilmiah.
Kronologi Perkara
Polemik ini bermula dari sidang terbuka promosi doktor Bahlil Lahadalia pada Oktober 2024, di mana ia meraih predikat cum laude dengan masa studi 1 tahun 8 bulan, durasi yang dinilai mendahului ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi yang menetapkan masa studi program doktoral minimal tiga tahun. Pada Januari 2025, Dewan Guru Besar UI merekomendasikan pembatalan disertasi tersebut. Dua bulan berikutnya, Rektor UI menindaklanjuti dengan perintah perbaikan disertasi kepada Bahlil.
Dalam keputusan yang sama, dua dosen UI yang berperan sebagai promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil, Chandra Wijaya, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI periode 2021-2025, dan Athor Subroto, Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI periode 2021-2025, turut dijatuhi sanksi administratif karena dinilai melanggar kode etik akademik. Sanksi yang dijatuhkan berupa penundaan kenaikan pangkat serta larangan mengajar dan menguji mahasiswa selama tiga tahun. Penetapan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pertimbangan empat organ UI, yakni Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), serta Senat Akademik (SA).
Tidak menerima sanksi tersebut, kedua dosen mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Chandra Wijaya teregister dengan nomor 190/G/2025/PTUN.JKT, sementara gugatan Athor Subroto teregister dengan nomor 189/G/2025/PTUN.JKT. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keduanya pada Oktober 2025, dan putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Januari 2026. Menyusul kekalahan di dua tingkat pengadilan, UI menempuh upaya hukum kasasi ke MA. UI resmi mengajukan kasasi pada Februari 2026.
Di tengah proses kasasi, dukungan akademik mengalir untuk UI. Sebanyak 301 guru besar UI menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya universitas mempertahankan kewenangan penegakan etika akademik. Dalam pendapat hukum yang diserahkan pada Mei 2026, para guru besar menekankan pembatalan sanksi berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia. (NAD)