JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, masih memberlakukan status kedaruratan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, hingga (14/7/2026), meski pengendalian kebencanaan telah berhasil ditangani.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Sabtu, mengatakan status kedaruratan tersebut tetap berlaku selama 14 hari sebagai langkah penuntasan pengendalian kebakaran oleh petugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Ia menyebut pihaknya masih akan melakukan penyiraman di seluruh lokasi TPA Jatiwaringin sesuai arahan BNPB.
Maesyal mengungkapkan kondisi kebakaran dengan beberapa titik api di lahan seluas 15 hektare telah berhasil dipadamkan hingga 100 persen setelah berlangsung selama 10 hari. "Setelah dilakukan survei di seluruh lokasi, baik sektor barat maupun timur hingga ke puncak timbunan, Alhamdulillah, sudah tidak ditemukan lagi asap dan api," ucapnya.
Meski situasi kebakaran telah terkendali, status tanggap darurat belum dicabut karena pemerintah masih akan melakukan pemantauan secara intensif hingga masa penetapan berakhir pada 14 Juli mendatang. Keputusan mengenai perpanjangan atau pencabutan status akan ditentukan setelah tanggal tersebut, tergantung pada kondisi di lapangan.
Kepala Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi BNPB Riswandi menyatakan pihaknya tetap menyiagakan dukungan personel dan armada udara untuk membantu penanganan kebakaran apabila dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah yang memiliki TPA sampah untuk meningkatkan langkah mitigasi kebakaran selama musim kemarau, mengingat prakiraan cuaca panas dan ekstrem dari BMKG. (NAD)