JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan integrasi tarif transportasi umum maksimal Rp10.000 di DKI Jakarta masih tetap berlaku. Skema ini terus dipertahankan guna memfasilitasi mobilitas masyarakat agar lebih murah, efisien, sekaligus meningkatkan minat penggunaan angkutan umum.
Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Dedy Cahyadi, menegaskan bahwa tarif terintegrasi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini berlaku untuk seluruh layanan transportasi publik yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Itu sudah jalan, dan sampai sekarang juga tetap dilaksanakan. Ini lebih murah, lebih efisien dibanding menggunakan parsial satu moda dengan moda yang lainnya," kata Dedy di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Skema tarif ini mengintegrasikan empat layanan transportasi utama di Jakarta, yaitu Mikrotrans (feeder), Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Masyarakat dapat berpindah-pindah di antara keempat moda transportasi tersebut dalam satu kali perjalanan dengan biaya maksimal Rp10.000. Syarat utamanya, seluruh rangkaian perjalanan dan perpindahan moda tersebut harus diselesaikan dalam batas waktu maksimal tiga jam.
Dedy mencontohkan, skema ini sangat menguntungkan pada jam sibuk pagi hari (pukul 06.00 hingga 09.00 WIB). Sebagai ilustrasi, seorang penumpang dari Bekasi yang menggunakan LRT Jabodebek menuju Dukuh Atas, lalu melanjutkan perjalanan ke area Kota menggunakan Transjakarta, hanya akan dikenai biaya total Rp10.000 selama masih dalam kurun waktu tiga jam. Jika menggunakan tarif parsial biasa, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp20.000 atau lebih.
Untuk menikmati fasilitas tarif terintegrasi ini, masyarakat cukup menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) perbankan apa saja yang telah terhubung dengan sistem JakLingko. Pengguna hanya perlu melakukan mekanisme tap-in dan tap-out di setiap halte atau stasiun, dan sistem akan otomatis memotong saldo sesuai tarif integrasi.
Kebijakan tarif terintegrasi ini sendiri telah diterapkan sejak tahun 2022 dan terus berjalan sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengurai kemacetan serta mendorong peralihan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi massal di kawasan metropolitan Jakarta.
(ANT/MAR)